TARAKAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga November 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 116 tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan berat mencapai 42 kilogram.
Hal itu disampaikan Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Tarakan, Kamis (5/11/2026).
Kapolda menjelaskan, dari 80 laporan polisi yang berhasil diungkap, terdapat 116 tersangka yang terdiri dari 101 laki-laki dan 15 perempuan. Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres jajaran.
Selain sabu seberat 42.008,66 gram, polisi juga mengamankan barang bukti berupa etomidate seberat 235,3 gram atau sebanyak 95 cartridge, liquid sintetis 406,65 mililiter, ekstasi sebanyak 270 butir, serta ganja seberat 28,71 gram.
Dalam pemaparannya, Kapolda mengungkapkan sejumlah kasus menonjol dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar. Di antaranya pengungkapan pada 5 September 2026 dengan barang bukti 3.012,48 gram, 25 September 2026 sebanyak 1.063,72 gram, serta 23 Oktober 2026 sebanyak 1.000 gram.
Sementara pada 4 November 2026, jajaran kepolisian kembali mengungkap dua kasus besar dengan barang bukti masing-masing 3.000 gram dan 16.000 gram sabu.
Pengungkapan tersebut juga dilakukan jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, dan Polres Nunukan dengan berbagai barang bukti narkotika, mulai dari sabu, ekstasi, etomidate hingga liquid yang mengandung narkotika sintetis.
Seluruh barang bukti telah menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun pengujian menggunakan alat tes kit narkotika. Hasilnya, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina pada sabu, ganja sintetis pada liquid, etomidate pada cartridge, serta MDMA pada ekstasi.
Kapolda menyebut, berdasarkan estimasi pengungkapan tersebut, sebanyak 840.173 jiwa berpotensi terdampak apabila seluruh barang bukti narkotika berhasil beredar di masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam kesempatan itu, Kapolda menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, termasuk anggota Polri sendiri.
“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Danlanud Anang Busra menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polda Kaltara dalam mengungkap puluhan kasus narkotika tersebut. Ia berharap capaian ini semakin memperkuat sinergi TNI-Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun hingga pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Polda Kaltara berharap sinergi antara aparat penegak hukum, TNI-Polri, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus diperkuat guna menekan peredaran narkotika di Kalimantan Utara. (*)



