Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Sikap Konyol Komisi VII DPR Persoalkan Royalti Nol Persen Pada Menteri ESDM
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Sikap Konyol Komisi VII DPR Persoalkan Royalti Nol Persen Pada Menteri ESDM

redaksi
redaksi
Published: 25 November 2020
Share
4 Min Read
SHARE

Oleh : Yusri Usman
Direktur Eksekutif CERI

PERTANYAAN sebagian anggota DPR RI Komisi VII yang ditujukan pada Menteri ESDM Arifin Tasrif pada acara dengar pendapat di gedung DPR hari Senin (23/11/2020), dinilai aneh dan konyol. Mempertanyakan keputusan yang telah dibuatnya sendiri, mengangkat royati nol persen untuk hilirisasi ditengah UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan, ibarat menelan ludah sendiri.

Informasinya, selama rapat itu ada anggota DPR menyatakan dengan sikap kerasnya, bahwa kebijakan royalti nol persen bertentangan dengan konstitusi. Yang menjadi persoalan dan pertanyaan, mengapa teriakan teriakan itu baru muncul setelah UU Cipta Kerja telah ditetapkan dan bahkan telah diundangkan.

Bahkan, di saat royalti nol persen menjadi perdebatan publik, hanya menyisakan kenangan atas sikap diam DPR dan Menteri ESDM. Bisa jadi nol persen memang menjadi usulan Menko atau “Oligarki” yang membuat semua diam tak bergerak.

Aturan royalti nol persen sudah tertera didalam pasal 39 pada UU Omnibus Law nmr 11 tahun 2020 kluster Minerba, adapun pasal baru itu telah disisipkan diantara Pasal 128 dan 129 UU nmr 4 tahun 2009. Semua itu merupakan produk UU dari usulan pemerintah pada 12 Febuari 2020, yang telah dibahas bersama panja DPR Komisi VII dan sudah disahkan oleh Paripurna DPR.

Adapun pasal baru itu, yakni Pasal 128 A, yang pada Ayat 2 disebutkan pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat pengenaan royalti nol persen.Yang lebih mengkuatirkan lagi, Pasal tersebut akan digunakan juga pada skema PLTU dimulut tambang.

Sehingga pelanggaran terhadap konstitusi itu adalah merupakan tanggung jawab melekat bagi semua anggota DPR dengan Pemerintah, karena sejak awal ikut mengusulkan, membahas dan telah menyetujuinya menjadi UU. Aneh dan lucunya mengapa baru sekarang menyatakan keberatan dan mempertanyakannya.

Kepentingan apa dan kemana arahnya, itu yang justru menjadi pertanyaan baru bagi publik. Lucu dan konyol nya lagi, Menteri ESDM dalam menjawab pertanyaan anggota komisi VII tersebut juga menunjukkan ketidak mengertiannya apa makna, arti dan filosofi royalti, yang mengatakan bahwa royalti nol persen itu hanya sebatas untuk jumlah yang dihilirisasikan.

Padahal secara filosofi, pengenaan royalti itu adalah sebuah bentuk sahnya peralihan kepemilikan rakyat Indonesia yang di representasikan oleh negara atas sumber daya alam kepada penambang.

Tidak hanya itu, kami juga mencermati didalam ketentuan bahwa UU Minerba dan UU Omnibus kluster Minerba soal hilangnya batasan luasan tambang, selain itu telah mengesampingkan hak prioritas BUMN untuk memperoleh lahan tambang batubara milik PKP2B generasi satu, yang asal usulnya juga semua lahan itu awalnya milik PN Batubara.

Berdasarkan hal hal itulah, kami bersama koalisi rakyat sipil peduli pengelolaan sumber daya alam yang konstitusional telah melihat dan menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang nyata terhadap konstitusi dari produk UU Minerba nmr 3 tahun 2020 dan UU Omnibus Law nomor 11 tahun 2020 kluster Minerba.

Oleh sebab itu, kami telah memberikan kuasa penuh kepada rekan rekan kami di koalisi masyarakat sipil untuk melakukan judicial review terhadap UU tersebut di Makamah Konstitusi.

Semoga Majelis Hakim Makamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatan itu, karena produk UU tersebut sangat merugikan kepentingan nasional jangka panjang. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Indosat Perkuat Talenta Digital di Tarakan Melalui Edukasi Kecerdasan Buatan dan Teknologi IoT 10 Februari 2026
  • Tamara Moriska Soroti Sulitnya Akses Skrining HIV di Tempat Hiburan Malam Nunukan 10 Februari 2026
  • Kawal Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Selama Ramadan, Simon Patino: Formulasi Teknis Segera Dimatangkan 10 Februari 2026
  • Sikat Habis Narkotika, AKBP Eko Nugroho Pastikan Anggota Terlibat Tetap Diproses Pidana 10 Februari 2026
  • Pelukan Hangat dari Raja Alam: Mengukir Senyum di Wajah Anak-Anak Kampung Yamo 10 Februari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

OPINI

Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Kaltara di Tengah Ketidakpastian Global

8 November 2025
OPINI

Karya Kreatif Benuanta 2025, Memperkuat Ekonomi Lokal Bersama Bank Indonesia Kalimantan Utara

5 November 2025
OPINI

Mati Suri PERUSDA Nunukan, Warisan Kegagalan Tata Kelola dan Hilangnya Potensi Daerah

29 Agustus 2025
OPINI

Pleno Tanpa Makna

27 Agustus 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?