Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Bawa Bukti, LN-PPAN Resmi Laporkan CV MNA ke Polda Kaltara
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Bawa Bukti, LN-PPAN Resmi Laporkan CV MNA ke Polda Kaltara

redaksi
redaksi
Published: 13 Januari 2021
Share
4 Min Read
BAWA BUKTI : Ketua LN-PPAN Kaltara, Fajar Mentari usai menyerahkan laporannya ke Ditreskrimsus Polda Kaltara, Selasa, 12 Januari 2021. Dia melaporkan CV MNA yang diduga mencemari lingkungan di wilayah Tanjung Pasir Kota Tarakan.
SHARE

TANJUNG SELOR – Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara Provinsi Kalimantan Utara (LN-PPAN Kaltara), Fajar Mentari, S.Pd resmi melaporkan CV MNA ke Polda Kaltara atas dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan, Selasa (12/1/2021). FM –sapaan singkatnya– menyerahkan berkas pelaporannya ke Ditreskrimsus Polda Kaltara dan berharap agar kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selebihnya, saya serahkan ke pihak yang berwajib untuk melakukan kajian lebih lanjut. Saya berharap agar warga yang terdampak limbah bisa bersabar, dan tetap menahan diri,” ungkap FM.

Kata FM, setiap persoalan yang melanggar hukum dipercayakan kepada pihak kepolisian yang merupakan kewenangannya. Sehingga, dia menyebut, pelaporan yang dia sampaikan jangan dianggap sebagai kabar gembira.

“Karena tentu masih ada proses-proses pengkajian dan  pembuktian terlebih dahulu oleh pihak kepolisian untuk memperoleh kesimpulan hukum,” jelasnya.
BACA JUGA : CV MNA Bela Diri, Tapi Sadar Ada Kesalahan
Lantas, apa alasan FM melaporkan kasus tersebut? Dia mengaku, laporannya berdasarkan rangkaian peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh CV MNA, yakni pencemaran lingkungan di wilayah perairan Tanjung Pasir dan Pantai Amal. Seharusnya, kata FM, limbah diolah terlebih dahulu sebelum akhirnya dibuang. Atas tindakan tersebut, CV MNA diduga telah melanggar Pasal 104 Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Olehnya, mari kita kawal sama-sama secara tertib hukum. Semoga ada titik terang untuk masalah ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, FM turut angkat bicara soal CV MNA yang diduga melanggar sejumlah aturan. Karena itulah, kata FM, setiap kegiatan yang mencemari lingkungan harus berhadapan dengan hukum sehingga dia siap melaporkan kasus ini ke aparat berwenang.

BACA JUGA :
1. Disebut Langgar Aturan, Limbah PT MNA Bikin Resah
2. Dikasih Surat ‘Sakti’, Perusahaan di Tanjung Pasir Masih Cemari Laut

“Kami bahkan dapat laporan yang nyata dari warga soal kasus ini. Dampaknya, tak sedikit warga di pesisir Pantai Amal dan Tanjung Pasir yang menggantungkan hidup sebagai pembudidaya rumput laut harus mengalami gagal panen karena limbah,” katanya.

Memang, kata FM, limbah di sana pernah dinyatakan tak berbahaya. Tapi pada prosesnya, ada aturan yang dilanggar, yakni melakukan aktivitas sebelum Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) selesai. Bahkan, diam-diam masih membuang limbah ke laut.

“Dengan adanya laporan investigasi yang dilakukan media facesia, turut membuka mata masyarakat masih ada perusahaan ‘nakal’ yang merusak lingkungan,” tegas FM.

Ditambah lagi, kata FM, dugaan pencemaran limbah yang dilakukan CV MNA  telah melalui proses kajian yang matang oleh pihaknya dengan adanya sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran. Dia juga menegaskan, atas tindakan itu CV MNA diduga telah melanggar Pasal 104 Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Saya sudah lihat bukti-buktinya. Dan saya sudah pelajari semua kronologisnya. Dengan informasi yang ada, kami akan segera sikapi,” tegasnya kepada media ini, Senin (11/1/2021).

Dia pun berharap, agar pemerintah segera mengambil langkah tegas atas pelanggaran yang diduga telah dilakukan perusahaan yang bergerak dalam pengolahan ubur-ubur ini. Meski ada surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh Direktur CV MNA Erwin Sumitro, tepatnya 21 September 2020 untuk segera memenuhi syarat pengelolaan limbah, namun buktinya, sesal FM, perusahaan itu masih tetap membuang limbah yang diketahui terjadi sekitar 5 Januari 2021 lalu.

“Artinya pencemaran itu masih terus terjadi. Saya patut menduga, mungkin saja pencemaran itu juga terjadi sebelum pergantian tahun,” terangnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Dukung Kesejahteraan Nelayan, Rahmat Suparman Salurkan Bantuan Alat Tangkap 1 September 2026
  • Bukan Sekadar Jalan Sehat, Perumda TAU Bawa Semangat dan Jiwa Korsa 31 Agustus 2026
  • Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat, Gubernur Ajak Jaga Kerukunan Kaltara 30 Agustus 2026
  • Dari Wastra ke Panggung, Kreativitas Benuanta Unjuk Gaya 30 Agustus 2026
  • Gubernur Ajak KKBM Paraikatte Perkuat Persaudaraan dan Dukung Pembangunan Kaltara 30 Agustus 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Dukung Kesejahteraan Nelayan, Rahmat Suparman Salurkan Bantuan Alat Tangkap
  • Bukan Sekadar Jalan Sehat, Perumda TAU Bawa Semangat dan Jiwa Korsa
  • Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat, Gubernur Ajak Jaga Kerukunan Kaltara
  • Dari Wastra ke Panggung, Kreativitas Benuanta Unjuk Gaya
  • Gubernur Ajak KKBM Paraikatte Perkuat Persaudaraan dan Dukung Pembangunan Kaltara

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

Bukan Sekadar Jalan Sehat, Perumda TAU Bawa Semangat dan Jiwa Korsa

31 Agustus 2026
NEWS

BPC HIPMI Tarakan Salurkan Bantuan Tunai untuk Korban Kebakaran Karang Balik

29 Agustus 2026
NEWS

Pedasnya Sambal Dayak Menembus Pasar Global dan Menggerakkan Ekonomi Kaltara

27 Agustus 2026
NEWS

Urai Kemacetan, Dishub Tertibkan Antrean Kendaraan di SPBU Jalan Sengkawit

27 Agustus 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?