Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Atas Nama Investasi, Industri Miras Legal?
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
OPINI

Atas Nama Investasi, Industri Miras Legal?

redaksi
redaksi
9 Maret 2021
Share
SHARE

Oleh : Ernadaa Rasyidah
(Pengamat Generasi)

 

Baru-baru ini, pemerintah kembali mengambil kebijakan yang kontroversi berupa izin investasi industri miras. Penentangan dari berbagai kalangan tentu bukan tanpa sebab. Pasalnya miras telah banyak menimbulkan kerusakan. Menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal,  kecelakaan lalu lintas, hingga kesehatan. Bukan hanya dapat mengancam nyawa, tapi juga bisa merenggut masa depan generasi. 

 

Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) dari skala besar hingga kecil. Ketentuan ini tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021. Aturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (pojoksatu.id, 26/2/2021). 

 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Perpres 10/2021 bertujuan meningkatkan daya saing investasi dan mendorong bidang usaha prioritas. Mengatasnamakan investasi dan pembangunan ekonomi, diduga Perpres 10/2021 diteken sebagai buah disahkannya UU Cipta Kerja. Sebagaimana sebelumnya Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah telah mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan membuka 14 bidang usaha untuk investasi. Diantara bidang usaha yang dibuka ialah miras/minol. Hal ini semakin memperjelas sikap dan posisi penguasa saat ini yang mendukung bisnis miras.

 

Jika kita menelisik lebih jauh, dampak negatif ketika industri miras dilegalkan dibanding dengan dampak ekonomi yang dihasilkan tentu jauh lebih besar dampak negatifnya. Bukankah tugas sebuah negara adalah memprioritaskan menjaga nyawa dan keselamatan rakyatnya?, bahkan tugas negara membuka investasi yang halal dan tidak menimbulkan bahaya. Sesungguhnya, melegalkan produkasi mirasa sama saja mengundang azab dan murka dari pencipta. Bagaimana mungkin apa yang telah jelas diharamkan, justru difasilitasi dan dilegalakan hanyademi kepentingan ekonomi.

 

Alih-alih negara memberikan perlindungan kepada rakyat, kebijakan ini justru dinilai bentuk nyata pembelaan pemerintah pada para pemilik modal (kapitalis). Sebuah kewajaran dalam sistem demokrasi yang diterapkan di negeri ini, selogan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat nayatanya hanya mewakili segelintir elit pemilik modal. Inilah cerminan dari penguasa sekular-kapitalistik dalam demokrasi. Selalu lebih berpihak pada kepentingan para kapitalis daripada kepentingan rakyat kebanyakan. Sekaligus membuktikan bahwa aturan buatan manusia adalah aturan yang lemah dan cacat. Tidak mampu mengakomodir kebaikan bersama, begitupun rakyat lagi-lagi menjadi tumbal keserakahan segelintir orang atas nama bisnis dan ekonomi.

 

Kembalikan pada Standar Syariah

Manusia biasanya menilai sesuatu dari dampaknya, apakah mendatangkan manfaat atau kerugian. Jika sesuatu dinilai bermanfaat, ia akan disebut baik. Sebaliknya, jika sesuatu dinilai mendatangkan kerugian ia akan disebut buruk. Maka dalam hal ini penting adanya sebuah tolak ukur atau standar untuk menilai sesuatu. Standar inilah yang akan digunakan untuk menilai apakah sesuatu itu baik atau buruk.

Dalam sesitem demokrasi, standar baik atau buruk adalah hawa nafsu manusia dan akal yang terbatas. Tentu penggunaan standar hawa nafsu dan akal semata  untuk menilai baik-buruk sesuatu sangatlah berbahaya. Karena kadangkala manusia membenci sesuatu yang sejatinya baik. Sebaliknya, acapkali manusia menyukai sesuatu yang sejatinya malah buruk. Allah SWT berfirman: 

Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagi kalian. Boleh jadi pula kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui (TQS al-Baqarah [2]: 216).

 

Alquran secara tegas menilai bahwa minuman keras adalah sebagai salah satu aktivitas setan yang harus dihindari oleh kaum muslimin. Melalui minuman keras, dapat timbul permusuhan, karena dalam keadaan mabuk peminumnya tidak dapat mengontrol diri disebabkan akal tidak berfungsi.

Larangan tersebut bukan hanya ditujukan kepada yang meminumnya, tetapi semua yang terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengannya. Rasulullah SAW bersabda:  

Allah mengutuk minuman keras, peminumnya, pemberi minum (orang lain), penjualnya, pemerasnya, pengantarnya, yang diantar kepadanya, dan yang memakan harganya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim, melalui sahabat Nabi Ibnu Umar.

 

Dalam Islam, sedikit atau banyaknya minuman yang memabukkan tetap tidak boleh dikonsumsi. Inilah bentuk kesempurnaan aturan Islam yang bersumber dari pencipta manusia. Yang tidak memiliki kepentingan apa-apa kecuali untuk kebaikan manusia. Aturan yang datang 1400 tahun yang lalu, namun selalu relevan sepanjang zaman. Islam  memberi sanksi terhadap orang yang meminum miras baik sedikit ataupun banyak jika terbukti di pengadilan dengan hukum cambuk 40 kali atau 80 kali. Negara dalam Islam yakni Khilafah hanya akan membuka investasi halal yang tidak menimbulkan kerusakan. Negara menjalankan kewajiban sebagai pelindung dan pelayan rakyat. Bukan sekedar fungsi regulasi dannpegislasi seperti dalam sistem hari ini. Negara dalam Islam juga memastikan, keselamatan nyawa tidak akan pernah ditawar dengan kepentingan ekonomi dan bisnis semata. Saatnya umat merujuk kembali kepada Al Quran dan As Sunah. Kemudian kita jadikan itu aturan hidup bernegara, agar Islam mampu melindungi jiwa, darah, akal, harta, akidah dan akan memancarkan rahmatnya sampai ke seluruh alam.

 

 “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr (miras) dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (TQS Al-Baqarah ayat 219)

Wallah a’lam bi ash-shawab.

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Wawali Tarakan Sampaikan Tanggapan atas Raperda Kepemudaan  13 Juli 2025
  • Bripda Thersia dan Bripda Niko Andreanus Raih 4 Medali di Kejuaraan Piala Pangdam VI Mulawarman 13 Juli 2025
  • DPRD Tarakan Tegaskan Komitmen Politik untuk Pemuda Lewat Raperda Kepemudaan 13 Juli 2025
  • Usulkan Raperda Kepemudaan, Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah 13 Juli 2025
  • DPRD Tarakan Gelar Paripurna Bahas Pengambilan Keputusan Raperda LKPD TA 2024 13 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir