Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pencabutan Lampiran Perpres Investasi Miras, Apakah Solusi?
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Pencabutan Lampiran Perpres Investasi Miras, Apakah Solusi?

redaksi
redaksi
Published: 19 Maret 2021
Share
6 Min Read
SHARE




Oleh : Halidah Nuria
(Praktisi Pendidikan)







 

SETELAH menuai kontaversi, perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras, akhirnya dicabut. Presiden Jokowi pada Selasa, 02 Maret 2021 mencabut lampiran Perpres No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut”  kata Jokowi dalam siaran pers virtual (Detik.com, 2/3/2021).





 







Pencabutan lampiran III terkait investasi miras yang diatur dalam Perpres 10/2021 dinilai sebagai wujud sikap demokratis Presiden. Presiden dianggap memperhatikan dan mendengarkan aspirasi publik. Padahal jika ditelisik lebih dalam, munculnya Perpres ini tidaklah tiba-tiba. Pasalnya, ia dilahirkan sebagai bentuk pengejawantahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.







 





Mengutip laman katadata.co.id (7/10/2020), pemerintah mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan membuka 14 bidang usaha untuk investasi melalui UU Cipta Kerja. Di antara bidang usaha yang dibuka ialah minuman keras mengandung alkohol. Omnibus Law tersebut mengubah UU 25/2007 tentang Penanaman Modal. Salah satu poin yang diubah ialah Pasal 12 mengenai bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk investasi.

 Pasal 12 ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan, semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Pasal 12 ayat (2) UU Cipta Kerja mengatur enam bidang yang tetap tertutup, yakni budi daya dan industri narkotika golongan I, segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino, dan penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

 

Jadi, biang kerok sesungguhnya dari kegaduhan terbitnya Perpres mengenai klausul investasi miras ada pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang sudah ditolak sebelumnya oleh banyak pihak, namun penguasa tetap ngotot mengesahkan.

Keputusan pencabutan lampiran miras hanya untuk meredam amarah publik saat ini. Harus diingat, yang dicabut lampirannya, bukan Perpresnya, yang mana dalam Perpres tersebut ada banyak aturan mengenai investasi bidang usaha lainnya. Di antara bidang usaha yang dibuka ialah minuman keras mengandung alkohol. Artinya, yang dicabut bukan Perpresnya, tetapi hanya lampirannya. Itu pun hanya lampiran Bidang Usaha No. 31 dan No. 32. Adapun lampiran Bidang Usaha No. 44 tentang Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan No. 45 tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol tidak dicabut. 

 

Demokrasi Melahirkan Undang-Undang Bagi Pemilik Kepentingan

Dalam demokrasi, mengompromikan hukum mudah terjadi. Undang-undang dibuat untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Satu hari diputuskan, lain waktu bisa direvisi sesuai pesanan.

Dalam sistem demokrasi, hukum agama tidaklah menjadi standar menetapkan UU. Pemikiran manusialah yang bebas menentukan aturan. Tak heran bila banyak muncul UU kontroversi yang menyalahi aturan Islam. Sebab, sistem demokrasi sekuler pada dasarnya tidak ingin agama mencampuri kehidupan. Halal dan haram tidak akan diperhitungkan dalam pembuatan UU.

Itulah mengapa sangat wajar ketika ada aturan yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti legalisasi atau investasi miras. Sebab, prinsip bernegara dalam sistem demokrasi sekuler adalah profit oriented. Apa pun yang mendatangkan nilai manfaat dan keuntungan, meski haram sekalipun, mereka halalkan dengan segala cara.

 

Jadi, jika menginginkan peredaran miras terhenti, bukan hanya bersuka cita atas pencabutan lampirannya atau membatalkan UU Cipta Kerja-nya. Namun, lebih dari itu, haruslah mencabut akar masalah terciptanya UU yang bertentangan dengan syariat Islam.

 

Legalisasi Hukum dalam Islam

Dalam Islam, kedaulatan ada di tangan Asy-Syari’, Sang Pembuat hukum, yaitu Allah Swt.. Manusia tidak berhak membuat aturan sendiri. Hukum yang diterapkan haruslah berdasarkan syariat Islam. Manusia hanya pelaksana hukum Allah. Oleh karenanya, dalam negara Khilafah, hukum yang dilegalisasi hanyalah bersumber dari Al-Qur’an, Sunah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas. Tidak ada kompromi hukum. Tidak ada pula perundingan dalam membuat hukum sebagaimana dalam lembaga legislatif demokrasi.

 

Dengan menjadikan aturan Allah sebagai standar hukum yang baku, tidak akan ada peluang bagi manusia mengubah ketetapan Allah sesuai kehendak dan kepentingannya.

Kompromi atau jual beli hukum mustahil terjadi. Allah Swt. berfirman, “Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus.” (QS Yusuf: 40)

 

Legislasi hukum Islam dalam bermasyarakat dan bernegara tidak akan berjalan sempurna jika sistem yang diterapkan masih sekuler kapitalistik. Di sistem demokrasi sekuler, selalu ada peluang tercipta UU-UU lain yang bertentangan dengan syariat Islam.

Meski lampiran tentang investasi miras pada Perpres 10/2021 dicabut, bukan berarti peredaran miras akan surut, karena sistem demokrasi sekulerlah pangkal masalahnya. Selama sistem ini tegak, jangan harap banyak segala bentuk kemaksiatan dan kemungkaran akan berkurang atau hilang.

Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, yang mampu memberangus segala kemaksiatan, mengatur kehidupan bukan hanya berdasar untung rugi.. Hanya dengan penegakan hukum Allah dalam sistem Khilafah, semua kemungkaran bisa dibasmi sampai ke akarnya.

“…..Maka (ketahuilah) barang siapa mengikuti petunjuk-Ku, dia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS Thaha: 123)

Allahua’lam bii Shawab.

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Tolak Harga PT PRI, Warga Tarakan ‘Kunci’ Harga Lahan Rp500 Ribu per Meter, Mediasi DPRD Buntu 29 Oktober 2025
  • Tepis Isu Hoax, Poltekbis Kaltara Tegaskan KIP 2025 Belum Cair 29 Oktober 2025
  • DPRD Tarakan Turun Tangan Selesaikan Sengketa Lahan Warga dengan PT PRI 28 Oktober 2025
  • Kormi Kaltara Konsen Aktifkan Kormi Kabupaten dan Kota, Malinau-KTT Segera Jadwalkan Muskab 28 Oktober 2025
  • Bawaslu Kaltara Serahkan 8 Poin Rekomendasi ke DPR RI, Minta Kewenangan Pengawasan Diperkuat 28 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

OPINI

Mati Suri PERUSDA Nunukan, Warisan Kegagalan Tata Kelola dan Hilangnya Potensi Daerah

29 Agustus 2025
OPINI

Pleno Tanpa Makna

27 Agustus 2025
OPINI

Strategi Komunikasi Pemasaran Ramita Batik Lulantatibu Produk Lokal Nunukan dalam Peningkatan Penjualan

22 Juli 2025
DPRD NUNUKANOPINI

DOB Sebatik Solusi Negara, Bukan Sekadar Wacana Daerah

9 Juli 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?