Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Peta Jalan Pendidikan Kian Sekuler, Umat Wajib Bersuara
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
OPINI

Peta Jalan Pendidikan Kian Sekuler, Umat Wajib Bersuara

redaksi
redaksi
12 Maret 2021
Share
SHARE

Oleh: Djumriah Lina Johan
LingkarStudi Perempuan dan Peradaban

KEMENDIKBUD tengah menggodok Peta Jalan Pendidikan 2020—2035 dan Revisi UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Rencananya, Peta Jalan Pendidikan ini akan disahkan menjadi Peraturan Presiden pada Mei—Oktober mendatang.

Peta ini mengatur langkah teknis dari implementasi revisi UU Sisdiknas yang rencananya diajukan Pemerintah pada tahun ini.

Visi Pendidikan Indonesia 2035 ini berbunyi, “Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa penghapusan kata ‘agama’ dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyimpang. “Penghapusan kata agama dari PJPN secara prinsip menyimpang dan bahkan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pada pasal 31,” ujar Helmy.

Menurut dia, salah satu bunyi ayat di pasal 31 tersebut dikatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. “Tentu hal ini salah satunya bisa dicapai dengan adanya pendidikan agama,” ucapnya.

Selain itu, menurut Helmy, penghapusan kata agama tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang Sisdiknas 2003 yang menjadi landasan yuridis pelaksanaan pendidikan di Indonesia. “Kita memang bukan negara agama, tapi pendudukan dan warga negara kita memiliki agama. Maka, menjadi jelas posisi agama dalam kehidupan kita sangat penting,” kata Helmy. (Republika.co.id, Selasa 9/3/2021)

Dihilangkannya kata ‘agama’ dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 menunjukkan adanya proses sekularisasi yang sistematis dan masif yang dilakukan oleh pemerintah.

Proses sekularisasi ini secara pasti dan sistematis telah terjadi di dalam berbagai bidang khususnya dalam pendidikan. Sebab, sektor pendidikan dianggap strategis karena menyangkut  pembentukan pola pikir dari SDM bangsa Indonesia nanti ke depannya.

Padahal, sebagaimana disampaikan PBNU di atas, hal ini bertentangan langsung dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 5 yang berbunyi pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Peta jalan tersebut hanya pada tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman dan budaya sementara agama ditinggalkan.

Secara akidah, hal ini sangat berbahaya. Karena, ini berarti telah terjadi proses pembaratan atau westernisasi dari sistem pendidikan nasional. Disadari atau tidak disadari, sengaja atau tidak disengaja, peta jalan itu telah mengagungkan proses pembentukan kecakapan dalam bidang sains dan teknologi serta orientasi untuk bisa terserap pasar tenaga kerja tanpa ditopang agama.

Menghilangkan peran agama berarti mengabaikan pembentukan pola pikir dan pola sikap Islami sehingga akan menghasilkan individu-individu yang miskin adab, akhlak, serta spiritual.

Hal ini jelas tidak boleh dibiarkan. Umat wajib bersuara dan menolak peta jalan pendidikan tersebut. Sebab, untuk apa memiliki SDM yang cakap, pintar tapi tidak punya nilai-nilai agama? Hanya akan menghasilkan orang-orang yang culas orang-orang yang sekuler orang-orang-orang yang tidak bisa membedakan mana yang halal dan yang haram, yang dosa dan bukan.

Dengan demikian, selain bertentangan dengan perundang-undangan, hal ini juga sebuah proses sekularisasi atau pembaratan yakni menjauhkan umat Islam dari nilai-nilai agamanya.

Untuk itu, dalam menyelesaikan problem pendidikan bangsa ini sudah seharusnya kita mengambil solusi dari aturan Allah Swt. dan yang dicontohkan Rasulullah.

Sebab, konsekuensi keimanan seorang muslim mengharuskan dirinya menggunakan aturan Islam dalam mengatur seluruh aspek kehidupannya.

Allah Swt. telah memberikan pertanyaan retorik dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah: 50, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”

Oleh karena itu, seharusnya tidak ada lagi keraguan pada diri umat untuk segera mengganti tatanan kehidupan ini, termasuk sistem pendidikan untuk berlandaskan hukum Islam.

 

Pendidikan dalam perspektif Islam merupakan upaya yang dilakukan secara sadar, terstruktur, serta sistematis untuk menyukseskan misi penciptaan manusia sebagai ‘abdullah (hamba Allah) dan Khalifah (wakil) Allah di muka bumi. Pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hidup Islam.

 

Peta jalan pendidikan yang harus dirancang umat ini adalah peta jalan yang sahih, demi mewujudkan sistem pendidikan Islam dalam rangka menghasilkan kualitas generasi terbaik yang disebut Al-Qur’an sebagai khairu ummah, umat terbaik. Wallahu a’lam.

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Tarakan Tegaskan Komitmen Politik untuk Pemuda Lewat Raperda Kepemudaan 13 Juli 2025
  • Usulkan Raperda Kepemudaan, Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah 13 Juli 2025
  • DPRD Tarakan Gelar Paripurna Bahas Pengambilan Keputusan Raperda LKPD TA 2024 13 Juli 2025
  • Keselamatan Pelayaran Jadi Sorotan, Dirut Sidak Kapal PELNI di Surabaya 12 Juli 2025
  • Konflik Lahan di Gang Rukun RT 17 Karang Anyar Pantai Temui Titik Terang 12 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir