Oleh: Djumriah Lina Johan
LingkarStudi Perempuan dan Peradaban

KEMENDIKBUD tengah menggodok Peta Jalan Pendidikan 2020—2035 dan Revisi UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Rencananya, Peta Jalan Pendidikan ini akan disahkan menjadi Peraturan Presiden pada Mei—Oktober mendatang.
Peta ini mengatur langkah teknis dari implementasi revisi UU Sisdiknas yang rencananya diajukan Pemerintah pada tahun ini.
Visi Pendidikan Indonesia 2035 ini berbunyi, “Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa penghapusan kata ‘agama’ dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyimpang. “Penghapusan kata agama dari PJPN secara prinsip menyimpang dan bahkan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pada pasal 31,” ujar Helmy.
Menurut dia, salah satu bunyi ayat di pasal 31 tersebut dikatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. “Tentu hal ini salah satunya bisa dicapai dengan adanya pendidikan agama,” ucapnya.
Selain itu, menurut Helmy, penghapusan kata agama tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang Sisdiknas 2003 yang menjadi landasan yuridis pelaksanaan pendidikan di Indonesia. “Kita memang bukan negara agama, tapi pendudukan dan warga negara kita memiliki agama. Maka, menjadi jelas posisi agama dalam kehidupan kita sangat penting,” kata Helmy. (Republika.co.id, Selasa 9/3/2021)
Dihilangkannya kata ‘agama’ dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 menunjukkan adanya proses sekularisasi yang sistematis dan masif yang dilakukan oleh pemerintah.
Proses sekularisasi ini secara pasti dan sistematis telah terjadi di dalam berbagai bidang khususnya dalam pendidikan. Sebab, sektor pendidikan dianggap strategis karena menyangkut pembentukan pola pikir dari SDM bangsa Indonesia nanti ke depannya.
Padahal, sebagaimana disampaikan PBNU di atas, hal ini bertentangan langsung dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 5 yang berbunyi pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Peta jalan tersebut hanya pada tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman dan budaya sementara agama ditinggalkan.
Secara akidah, hal ini sangat berbahaya. Karena, ini berarti telah terjadi proses pembaratan atau westernisasi dari sistem pendidikan nasional. Disadari atau tidak disadari, sengaja atau tidak disengaja, peta jalan itu telah mengagungkan proses pembentukan kecakapan dalam bidang sains dan teknologi serta orientasi untuk bisa terserap pasar tenaga kerja tanpa ditopang agama.
Menghilangkan peran agama berarti mengabaikan pembentukan pola pikir dan pola sikap Islami sehingga akan menghasilkan individu-individu yang miskin adab, akhlak, serta spiritual.
Hal ini jelas tidak boleh dibiarkan. Umat wajib bersuara dan menolak peta jalan pendidikan tersebut. Sebab, untuk apa memiliki SDM yang cakap, pintar tapi tidak punya nilai-nilai agama? Hanya akan menghasilkan orang-orang yang culas orang-orang yang sekuler orang-orang-orang yang tidak bisa membedakan mana yang halal dan yang haram, yang dosa dan bukan.
Dengan demikian, selain bertentangan dengan perundang-undangan, hal ini juga sebuah proses sekularisasi atau pembaratan yakni menjauhkan umat Islam dari nilai-nilai agamanya.
Untuk itu, dalam menyelesaikan problem pendidikan bangsa ini sudah seharusnya kita mengambil solusi dari aturan Allah Swt. dan yang dicontohkan Rasulullah.
Sebab, konsekuensi keimanan seorang muslim mengharuskan dirinya menggunakan aturan Islam dalam mengatur seluruh aspek kehidupannya.
Allah Swt. telah memberikan pertanyaan retorik dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah: 50, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”
Oleh karena itu, seharusnya tidak ada lagi keraguan pada diri umat untuk segera mengganti tatanan kehidupan ini, termasuk sistem pendidikan untuk berlandaskan hukum Islam.
Pendidikan dalam perspektif Islam merupakan upaya yang dilakukan secara sadar, terstruktur, serta sistematis untuk menyukseskan misi penciptaan manusia sebagai ‘abdullah (hamba Allah) dan Khalifah (wakil) Allah di muka bumi. Pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hidup Islam.
Peta jalan pendidikan yang harus dirancang umat ini adalah peta jalan yang sahih, demi mewujudkan sistem pendidikan Islam dalam rangka menghasilkan kualitas generasi terbaik yang disebut Al-Qur’an sebagai khairu ummah, umat terbaik. Wallahu a’lam.