Ketua DMI Kota Tarakan : Dana Masjid Bisa Difungsikan karena Situasi Darurat

Tarakan – Netizen komentari bantuan yang bersumber dari dana masjid se-Kota Tarakan. Rata-rata komentari netizen mendukung penggunaan kas masjid mengatasi pandemi Covid-19 khususnya kebutuhan pasien yang terdampak. Ketua DMI ( Dewan Masjid Indonesia ) Kota Tarakan H. Nur Ali S.Ag. NLP menanggapi terkait komentar para netizen.
Nur Ali mengungkapkan, penggunaan kas masjid bisa dilakukan dengan cara dan mekanisme yang dipahami bersama pengurus. Dia menerangkan, dana kas masjid dikelola oleh pengurus, maka perlu dibicarakan dengan pengurusnya. Hal itu dilakukan untuk menyatukan pendapat yang berbeda antar pengurus.
“Memang benar ada dana dari masjid, tetapi untuk dialokasikan itu agak sulit. Karena pola pikir masing-masing pengurus kan berbeda,” ungkapnya.

Apabila dibutuhkan, kata pria yang akrab disapa Ali, kas masjid dapat digunakan dengan memberitahukan pengurus masjid ataupun pengurus DMI. Supaya tindak lanjutnya bisa diproses sesuai hasil musyawarah. “Perlu walikota yang mengundang pengurus, tokoh agama, para kiyai agar duduk bersama membahas persoalan dana masjid,” jelasnya.
Ali menambahkan, jumlah keseluruhan masjid se-Kota Tarakan sebanyak 195 masjid. Selain itu, terkait jumlah keseluruhan dari anggaran masjid pastinya belum diketahui tetapi biasanya masing-masing masjid memiliki kas diatas 20 sampai 30 juta.
“Ya, sebenarnya dana masjid apabila dialokasikan ke penangananan Covid-19 kan baik juga untuk kemaslahatan ummat,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, Pemerintah Kota Tarakan belum menghubungi pihak pengurus DMI terkait alokasi dana masjid ke penanganan pandemi Covid-19. Dia berharap agar semua masyarakat kembali kepada makna sedekah Jariyah, yang memiliki arti mengalir. “Apabila dana masjid bisa difungsikan, akan lebih baik melihat situasi berada dikondisi sedang darurat. Jika memungkinkan, harus ada undangan dari walikota kepada seluruh pengurus masjid yang terlibat,” tutupnya. (abi)