Indonesia – Pemerintah Indonesia kembali digugat Uni Eropa (UE) mengenai pembatasan ekspor Nikel keluar Negeri. Gugatan dilayangkan dalam WTO ( world trade organization ) WT/DS592/4 Pada 30 April 2021.

Muhammad Fadli, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia, akhirnya menyerahkan persoalan kasus sengketa dagang DS 592 atau (nikel), yang digugat UE terhadap Indonesia kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Seluruh komunikasi berkaitan dengan sengketa WT/DS592/4 akan ditangani dan diambilalih.

“Kami sampaikan, untuk sengketa dagang DS 592 (nikel) disepakati bahwa komunikasi akan dilakukan secara satu pintu melalui Menko Maritim dan Investasi,” kata Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdaganganan Indrasari Wisnu Wardhana, disampaikan kepada awak media, Selasa (18/5/2021).

Diketahui, pemerintah Indonesia melakukan pembatasan ekspor Nikel ke UE bukan tanpa sebab. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebutuhan Nikel dalam Negeri. Kebutuhan Nikel saat ini di UE meningkat dikarenakan tingginya intensitas produksi mobil listrik. Hingga saat ini UE terus melakukan upaya gugatan ke pemerintah Indonesia.
ALUR PERSELISIHAN GUGATAN INDONESIA VS UNI EROPA
Sebelumnya, Muhammad Fadli, Menteri Perdagangan Indonesia melakukan upaya untuk memperjuangkan gugatan UE pertama kali di akhir November 2019. Selanjutnya, dilakukan dengan proses konsultasi sebagai upaya menyelesaikan persoalan antara Indonesia dan UE, yang dilaksanakan pada Januari 2021 di Sekretariat WTO (world trade organization) Jenewa. Dalam pelaksanaan konsultasi, pemerintah Indonesia menyampaikan pokok-pokok persoalan yang diangkat UE sebagai berikut : pelarangan ekspor, persyaratan pemrosesan di dalam negeri, kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation), mekanisme persyaratan persetujuan ekspor, serta pembebasan bea masuk bagi industri.
Karena yakin bahwa kebijakannya telah sesuai dengan ketentuan WTO dan amanat konstitusi, akhirnya Indonesia menolak permintaan tersebut pada pertemuan DSB WTO di Januari 2021. Namun, setelah dilanjutkan pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body – WTO) pada tanggal 22 Februari 2021, UE secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592 – Measures Relating to Raw Materials ke WTO. Gugatan UE akhirnya berkurang dengan mencakup dua isu. Pertama pelarangan ekspor nikel, dan kedua persyaratan pemrosesan dalam Negeri. Dengan alasan pihaknya melihat kebijakan Indonesia sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan WTO, serta merugikan kepentingan UE, dan memberikan kebijakan yang tidak adil (unfair) dan disadvantages bagi industri domestik milik UE. (abi)