TARAKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I dan III DPRD Kota Tarakan dengan PT Phoenix Resources International (PRI) memunculkan kekhawatiran serius terkait dampak limbah perusahaan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menegaskan bahwa bahaya limbah tidak bisa diukur secara instan. Menurutnya, pencemaran lingkungan baru akan terasa dalam jangka panjang dan berpotensi menghantam ekosistem laut serta ekonomi masyarakat.
“Limbah ini tidak secara langsung mematikan, yang pertama lingkungan hidup kemudian tanaman-tanaman itu berproses. Kalau bukan hari ini kita berkoar-koar membatasi dan mengantisipasi, makanya ke depan pengambilan sampel tolong koordinasi dengan DLH,” kata Adyansa, Senin (15/9/2025).

Ia menekankan perlunya transparansi hasil uji sampel, mengingat jika terjadi masalah, daerah yang akan menanggung dampaknya.
“Kalau ada permasalahan pasti kota DLH yang diserang baru pusat nanti turun,” ujarnya.
Adyansa meminta perusahaan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan dalam setiap pengambilan sampel, agar upaya pencegahan dapat dijaga sejak dini.
“Keterbukaan kalau dari saya, izin kalau pengambilan sampel libatkan yang ada di kota untuk mengantisipasi,” tambahnya.
Politisi PKS tersebut juga menyoroti ancaman terhadap budidaya rumput laut yang menjadi mata pencaharian utama warga. Jika pencemaran tidak dikendalikan, ia menyebut sektor tersebut bisa runtuh.
“Kalau tidak betul-betul kita jaga, 5 sampai 10 tahun ke depan sudah pasti tidak ada pertumbuhan rumput laut, karena rusak,” tegasnya.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, turut dihadiri Wakil Ketua Komisi III Dapot Sinaga, Kepala DLH Tarakan, Camat Tarakan Utara, Lurah Juata Permai, serta perwakilan PT PRI.



