Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Adyansa Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Pekerja
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
DPRD TARAKAN

Adyansa Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Pekerja

redaksi
redaksi
10 Juli 2025
Share
SHARE

TARAKAN – Komisi I DPRD Kota Tarakan menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola ketenagakerjaan di Kota Tarakan.









Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, usai melakukan pertemuan dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tarakan, Kamis (10/7/2025).

Adyansa menekankan bahwa dinas terkait harus benar-benar menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan dalam melindungi dan memberdayakan tenaga kerja di daerah.







“Pertama, saya sampaikan bahwa tenaga kerja Tarakan ini bisa dimakmurkan melalui Dinas Tenaga Kerja. Bisa mendapat haknya melalui Dinas Tenaga Kerja karena memang ujung tombaknya Dinas Tenaga Kerja,” tegasnya.







Ia juga mengungkapkan kekhawatiran atas lemahnya pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yang belum menjalankan ketentuan pemerintah pusat, terutama menyangkut hak-hak dasar pekerja seperti gaji dan tunjangan.







“Apalagi di Tarakan ini banyak pengusaha yang belum menjalankan instruksi pusat termasuk gaji, tunjangan, dan lain-lain,” ujarnya.







Adyansa sempat menyinggung keberadaan lembaga Perlindungan Tenaga Kerja (PTK) yang pernah ada di Tarakan. Menurutnya, keberadaan lembaga ini dahulu cukup efektif dalam menekan pelanggaran hak pekerja oleh pihak perusahaan, namun kini tidak lagi aktif.







“Sempat saya mendengar dulu pernah ada namanya PTK atau Perlindungan Tenaga Kerja ini untuk melindungi hak pekerja di Tarakan. Ini kalau informasinya kalau ada PTK bisa ditekan pengusaha yang memperkerjakan orang untuk dilakukan penegasan. Sayang sekarang belum ada,” tambahnya.

Lebih jauh, Komisi I juga menyoroti pentingnya pelatihan tenaga kerja lokal untuk menghadapi kebutuhan industri ke depan. Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Tarakan telah mendukung program pelatihan melalui Disnaker yang menyasar 600 kelompok masyarakat.

“Alhamdulillah dan syukurnya Pak Wali Kota sudah mensupport, mudah-mudahan di-ACC untuk tahun depan itu ada sekitar 600 kelompok yang akan dilatih oleh Dinas Tenaga Kerja. Insyaallah dan mudah-mudahan Pak Wali Kota meng-ACC ini upaya supaya kalau ada perusahaan besar yang masuk di Tarakan, tenaga kerja mau yang skill dan non-skill apapun sudah siap,” jelasnya.

Adyansa juga menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang telah menerbitkan regulasi terkait pekerja lokal. Ia mengatakan jika aturan tersebut sesuai dengan kondisi Tarakan, maka Komisi I akan mendorong penerapannya dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

“Alhamdulillah informasinya provinsi sudah melakukan itu, kalau memang peraturannya sudah ada dan cocok bisa kita terapkan di Kota Tarakan. Kita ambil perda-perdanya,” katanya.

Adyansa turut menyinggung persoalan penahanan ijazah milik pekerja oleh perusahaan. Ia memastikan telah menyampaikan hal itu kepada pihak dinas dan saat ini sedang menunggu penyelesaian secara administratif.

“Saya sudah sampai kepada kepala dinas, sudah ada iktikad baiknya. Nanti kita menunggu sampai tanggal 14, nanti kita komunikasi. Pada intinya, ijazah dikembalikan,” tutupnya. (Pra)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kapolres Tarakan Apresiasi Antusiasme Masyarakat dalam Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI 24 Agustus 2025
  • PWI Bulungan: Kepentingan Organisasi di Atas Kepentingan Pribadi 23 Agustus 2025
  • PWI Nunukan Ajukan Empat Tuntutan Penting ke PWI Kaltara: Evaluasi Kepemimpinan hingga Netralitas Kongres!   23 Agustus 2025
  • Tasyakuran PAN ke 27 Tahun, Launching Program Pengajian Sekaligus Bagikan Paket Pangan 23 Agustus 2025
  • Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah 23 Agustus 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir