
TARAKAN – Komisi I DPRD Kota Tarakan menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola ketenagakerjaan di Kota Tarakan.




Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, usai melakukan pertemuan dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tarakan, Kamis (10/7/2025).
Adyansa menekankan bahwa dinas terkait harus benar-benar menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan dalam melindungi dan memberdayakan tenaga kerja di daerah.



“Pertama, saya sampaikan bahwa tenaga kerja Tarakan ini bisa dimakmurkan melalui Dinas Tenaga Kerja. Bisa mendapat haknya melalui Dinas Tenaga Kerja karena memang ujung tombaknya Dinas Tenaga Kerja,” tegasnya.



Ia juga mengungkapkan kekhawatiran atas lemahnya pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yang belum menjalankan ketentuan pemerintah pusat, terutama menyangkut hak-hak dasar pekerja seperti gaji dan tunjangan.



“Apalagi di Tarakan ini banyak pengusaha yang belum menjalankan instruksi pusat termasuk gaji, tunjangan, dan lain-lain,” ujarnya.



Adyansa sempat menyinggung keberadaan lembaga Perlindungan Tenaga Kerja (PTK) yang pernah ada di Tarakan. Menurutnya, keberadaan lembaga ini dahulu cukup efektif dalam menekan pelanggaran hak pekerja oleh pihak perusahaan, namun kini tidak lagi aktif.



“Sempat saya mendengar dulu pernah ada namanya PTK atau Perlindungan Tenaga Kerja ini untuk melindungi hak pekerja di Tarakan. Ini kalau informasinya kalau ada PTK bisa ditekan pengusaha yang memperkerjakan orang untuk dilakukan penegasan. Sayang sekarang belum ada,” tambahnya.
Lebih jauh, Komisi I juga menyoroti pentingnya pelatihan tenaga kerja lokal untuk menghadapi kebutuhan industri ke depan. Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Tarakan telah mendukung program pelatihan melalui Disnaker yang menyasar 600 kelompok masyarakat.
“Alhamdulillah dan syukurnya Pak Wali Kota sudah mensupport, mudah-mudahan di-ACC untuk tahun depan itu ada sekitar 600 kelompok yang akan dilatih oleh Dinas Tenaga Kerja. Insyaallah dan mudah-mudahan Pak Wali Kota meng-ACC ini upaya supaya kalau ada perusahaan besar yang masuk di Tarakan, tenaga kerja mau yang skill dan non-skill apapun sudah siap,” jelasnya.
Adyansa juga menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang telah menerbitkan regulasi terkait pekerja lokal. Ia mengatakan jika aturan tersebut sesuai dengan kondisi Tarakan, maka Komisi I akan mendorong penerapannya dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
“Alhamdulillah informasinya provinsi sudah melakukan itu, kalau memang peraturannya sudah ada dan cocok bisa kita terapkan di Kota Tarakan. Kita ambil perda-perdanya,” katanya.
Adyansa turut menyinggung persoalan penahanan ijazah milik pekerja oleh perusahaan. Ia memastikan telah menyampaikan hal itu kepada pihak dinas dan saat ini sedang menunggu penyelesaian secara administratif.
“Saya sudah sampai kepada kepala dinas, sudah ada iktikad baiknya. Nanti kita menunggu sampai tanggal 14, nanti kita komunikasi. Pada intinya, ijazah dikembalikan,” tutupnya. (Pra)