TARAKAN – Seorang wanita berinisial HN melaporkan akun KY ke Polres Tarakan atas dugaan pencemaran nama baik. Hal ini berawal dari saling balas komentar di akun media sosial Facebook.

Dijelaskan Hasbullah, SH, Kuasa Humum pelapor, akun KY diduga membuat komentar yang memuat unsur dugaan pencemaran nama baik.

“Adanya laporan kami mengenai dugaan pencemaran nama baik dan penghancuran martabat yang disebarkan melalui media sosial Facebook. Berbalas komentar yang kemudian disampaikan oleh terlapor mengatakan bahwa klien kami sebagai pelakor,” kata Hasbullah.
Lebih lanjut dijelaskan, awalnya pelapor membuat postingan di akun Facebook pribadi milik HN. Setelah berbalas komentar, akun KY menyebut pelapor atau HN memiliki hubungan gelap dengan seseorang.
“Dikatakan klien kami honeymoon sebulan dengan seorang laki-laki berinisial ED. Karena hal itu, kami sudah melapor ke Polres Tarakan,” imbuh Hasbullah.
Pelaporan ke Polres Tarakan dilatarbelakangi keinginan HN yang merasa martabatnya dihancurkan. HN juga ingin memulihkan nama baik pasca adanya komentar yang dianggap menyudutkan secara personal.
“Keluarga klien kami juga marah dengan pernyataan itu. Untuk memperbaiki nama baik, makanya klien kami melapor ke Polres Tarakan. Kami mendesak agar kasus ini dijalankan melalui prosedur hukum,” pungkas Hasbullah.
“Saya hanya ingin memulihkan nama baik saya. Saya punya keluarga dan yang dituduh dengan saya juga punya keluarga. Secara fisik saya baik-baik saja, tapi mental dan psikis saya hancur,” ungkap HN. (*)



