Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Aturan Tata Cara Beracara DPRD Tarakan Masih Diramu
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Aturan Tata Cara Beracara DPRD Tarakan Masih Diramu

redaksi
redaksi
Published: 19 November 2024
Share
2 Min Read
SHARE

TARAKAN – DPRD Tarakan saat ini tengah merancang Peraturan DPRD tentang Tatacara Beracara. Dari aturan tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum, untuk Badan Kehormatan bekerja selama lima tahun ke depan.



 

Ketua Pansus Peraturan Tata Cara Beracara DPRD Tarakan, Markus Minggu mengatakan pembahasan aturan ini, telah dilakukan selama dua bulan dan sekarang sedang di tahap harmonisasi.



 



“Saat ini tim bagian hukum DPRD sedang bekerja untuk sinkronkan dengan regulasi yang sudah ada,” tuturnya.

 

Lebih lanjut dijelaskan Markus, untuk target penyelesaian pansus inginnya bisa segera diselesaikan, namun memang ada hal-hal teknis yang harus kita selesaikan terlebih dulu. Baik itu dari bagian hukum yang mana menyangkut arah badan kehormatan dalam bercara meanangani kasus.

 

“Di dalam tata cara beracara ini kurang lebih 48 pasal kita usulkan tentu kaitannya dengan arah lembaga menjaga integritas dan marwah sebagaimana mestinya,” ungkap Markus.

 

Nantinya, ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD, Badan Kehormatan yang akan menangani dan menyelesaikan persoalan yang ada. Harapannya aturan ini, tidak digunakan selama lima tahun ke depan artinya untuk tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota.

 

“Sebelumnya memang sudah ada aturan yang mengatur, Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2012 , ini akan direvisi kembali sebagai acuan. Kita juga melakukan pencarian refensi dari daerah lain yang kurang lebih sama dengan yang kita buat,” ungkap Markus. (nri)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kapolda Kaltara Buka Bimtek KIP Polri, Perkuat Humas Jadi Garda Terdepan Penangkal Hoaks dan Jaga Keamanan Informasi 14 Oktober 2025
  • DPRD Tarakan Minta Perumda Telekomunikasi Yakinkan Studi Kelayakan Bisnis untuk Penyertaan Modal 14 Oktober 2025
  • Hasan Basri Dengar Aspirasi dan Tebar Bantuan untuk Masyarakat Nunukan 14 Oktober 2025
  • Prioritas Keadilan dan Perlindungan Adat, Pemkab Nunukan Tanggapi Positif Tiga Raperda Inisiatif DPRD 13 Oktober 2025
  • Tujuh Fraksi DPRD Nunukan Sepakat, Pemekaran Tiga Desa Baru di Sebatik Bakal Dipercepat 13 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSPOLITIK

Keluarkan Saran Perbaikan dalam Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Tarakan Rilis Total Pemilih Sebanyak 171.221 Jiwa

2 Oktober 2025
NEWSPOLITIK

Bawaslu Kaltara Perkuat Kelembagaan Pasca Putusan MK

17 September 2025
POLITIK

Hasan Saleh Minta Masyarakat Gelorakan Empat Pilar Kebangsaan

10 Juli 2025
DPRD TARAKANPOLITIK

Bulan Bung Karno Panggilan Moral untuk Perkuat Nasionalisme Inklusif

21 Juni 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?