
TARAKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan akan menyusun program kerja dengan agenda khusus untuk membahas dan menelusuri relevansinya Peraturan Walikota (Perwali) dengan kondisi saat ini.




Ketua Bapemperda DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika menuturkan, ada ratusan Perwali yang belum diketahui apakah masih bisa digunakan seluruhnya atau sudah ada yang tidak sesuai zaman.
“Memang perlu duduk bersama pemerintah daerah, kroscek secara mendalam terkait Perwali yang sudah dikeluarkan. Nanti kami akan berikan masukan dan diskusi untuk mengevaluasi Perwali yang sudah dikeluarkan. Kroscek untuk mengetahui apakah Perwali perlu dilakukan peninjauan kembali,” ujarnya.



Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, termasuk sejumlah persoalan yang sedang bergulir dan ditangani DPRD Tarakan. Saat proses penyelesaiannya membutuhkan solusi dari Perwali yang ada, ternyata setelah ditinjau masih perlu di evaluasi.



“Karena memang sudah cukup lama. Contoh kasus Perwali tentang ganti rugi tanam tumbuh yang kemarin sudah kita bahas di DPRD. Memang kita lihat perlu diberikan masukan kepada pemerintah agar di evaluasi atau ditinjau kembali,” tuturnya.



Ia menilai, dari ratusan Perwali yang sudah terbit tersebut masih ada yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan tidak ada relevansinya, sehingga perlu ditinjau kembali.



“Supaya nanti kami juga bisa memberikan masukan terkait relevansi keberadaan Perwali tersebut. Harapannya, Perwali yang dinilai mungkin sudah relevan terhadap kondisi yang ada, bisa ditinjau kembali atau dilakukan perbaikan supaya bisa relevan dengan perkembangan,” tegasnya.



Harjo berharap keberadaan Perwali menghadirkan dampak positif yang bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Pihaknya pun dalam waktu dekat akan segera melakukan rapat kerja, dengan agenda pertama menginventarisasi terlebih dahulu Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang diusulkan menjadi Perda dari DPRD.
“Selanjutnya baru akan diagendakan rapat bersama pemerintah terkait Perwali yang sudah ditetapkan maupun yang akan diusulkan kembali,” ujarnya.
Harjo juga mengungkapkan, tahun ini Bapemperda DPRD Tarakan mengusulkan 4 Raperda insiatif untuk dibahas. Pertama Raperda tentang bantuan hukum, kemudian Raperda tentang pengawasan barang bersubsidi, Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang P4GN.
“Pemerintah juga ada mengusulkan 8 Raperda, termasuk diantaranya Perda yang wajib. Kalau Perda ini kan sudah melalui kajian dan proses lahirnya usulan itu banyak yang melatarbelakangi, sehingga kemudian Perda itu diusulkan,” jelasnya.
Berbeda dengan Perwali yang memang merupakan ranah pemerintah sebagai Peraturan Kepala Daerah. Perda ini harus diusulkan dan dibahas bersama Dewan, dengan pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kalau 4 Perda inisiatif dewan ini sangat penting, apalagi berkaitan dengan soal P4GN, soal narkoba kan penting juga. Lalu Perda tentang pengawasan barang bersubsidi juga penting, harus ada regulasi yang digunakan untuk mengawasi supaya tertib,” pungkasnya.(*)