TARAKAN – Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan telah disahkan beberapa waktu lalu. Semua AKD mulai maraton melanjutkan pekerjaan yang sempat tertunda selama ini. Tak terkecuali Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ketua Bappemperda DPRD Tarakan, Harjo Solaika mengatakan setelah AKD diparipurnakan, ia membuka kembali program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kota Tarakan tahun 2024. Selain raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah, ada beberapa raperda inisiatif ari DPRD periode sebelumnya.
Seperti diketahui, ada 9 Propemperda yang diajukan pada tahun 2024. Yakni 5 raperda yang diajukan oleh pemerintah kota sementara ada 4 raperda inisiatif DPRD Tarakan. Raperda yang diajukan oleh pemkot yakni Raperda LKPj, Raperda APBD Perubahan tahun 2024, Raperda APBD Murni tahun 2025, Raperda RPJP dan Raperda Penyertaan modal perumda. Sementara itu, untuk raperda inisiatif dari DPRD yakni Raperda KLA, Raperda Kepemudaan, Raperda pengawasan barang bersubsidi serta raperda penyelenggaraan bantuan hukum.
Raperda KLA dan Kepemudaan merupakan raperda lanjutan dari tahun sebelumnya. Saat ini Raperda KLA sudah disahkan menjadi perda, sementara raperda kepemudaan belum dilakukan pembahasan lanjutan.
Menanggapi raperda inisiatif tersebut, Harjo akan melakukan kroscek raperda inisatif DPRD baik yang sudah disahkan maupun masih dalam prosesnya.
“Jadi sebenarnya raperda yang masih dalam proses bukan hanya raperda tentang kepemudaan termasuk ada dua perda lainnya yang masih menggantung,” kata Harjo.
Anggota Komisi III juga menyebutkan, akan mengikuti segala proses dan mekanisme dalam kelanjutan pembahasan raperda. Ia juga akan berkoordinasi dengan seluruh anggota DPRD dalam pembentukan panitia khusus.
“Jadi peraturan itu kan bisa diusulkan oleh anggota DPRD maupun alat kelengkapan. Jadi mekanismenya, kita bersurat dulu untuk kemudian bisa melanjutkan pembahasan. Kaitannya dengan Perda yang masih menggantung. Kami akan berdiskusi dengan teman-teman di Bapemperda karena disitu teman-teman ada banyak,” ujarnya.
“Tapi pada prinsipnya kalau perda inisiatif ini memang penting, apalagi raperda bantuan hukum dan tentang kepemudaan. Ada yang sudah memiliki naskah akademik. Sehingga menurut saya perlu lanjutkan. Jadi perda yang sudah ada akan kami lanjutkan. Sambil menunggu usulan-usulan teman yang lain,” lanjutnya.
Mengenai Raperda Kepemudaan, ia belum menerima kajian akademik sehingga belum mengetahui focus dari raperda ini apa. Akan tetapi, prinsipnya raperda kepemudaan tentu bertujuan meningkatkan potensi pemuda yang ada di Tarakan. “Supaya ada regulasi yang mengatur agar potensi pemuda yang luar biasa ini tidak hanya begitu saja berjalannya. Sehingga menurut hemat saya, raperda ini sangat penting untuk kemudian tetap dilanjutkan,” pungkasnya. (sha)