Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Bawaslu Rekomendasikan Perkara Suryadi Sangkala Ditindaklanjuti ke Polda Kaltara
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Bawaslu Rekomendasikan Perkara Suryadi Sangkala Ditindaklanjuti ke Polda Kaltara

redaksi
redaksi
Published: 19 Agustus 2024
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Bawaslu Kalimantan Utara menerbitkan pemberitahuan status laporan terkait perkara dugaan ijazah palsu caleg partai Gerindra, Dapil Tarakan Utara, Suryadi Sangkala pada tanggal 16 Agustus 2024.



Dalam surat bernomor: 46/PP.01.01/K.KL/08/2024, Bawaslu menyatakan bahwa berdasarkan sangkaan pasal 520 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, perkara itu tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

 



Kendati begitu, perkara itu direkomendasikan Bawaslu Kaltara ke Kepolisian Daerah Kalimantan Utara untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran perundang-undangan lain dengan sangkaan pasal 69 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.



 

Anggota Bawaslu Kaltara, Fadliansyah menjelaskan, perkara itu tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan dugaan pelanggaran pidana pemilu pasal 520 undang-undang Pemilu lantaran tidak terbukti terkait dugaan ijazah palsu. Sedangkan rekomendasi ke Polda dilakukan karena mengandung dugaan pelanggaran diluar undang-undang pemilu.

 

“Secara formil ijazah yang diduga palsu itu tidak terbukti karena badan atau pejabat yang mengeluarkan ijazah menerangkan bahwa ijazah itu asli dan setelah diuji melalui scan barcode dalam SHUN sesuai dengan nama terlapor,” terang Fadliansyah selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi ini.

 

Fadliansyah menguraikan, perkara tersebut diteruskan untuk ditindaklanjuti ke pihak Polda Kaltara lantaran dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya proses pendaftaran paket A, B, dan C yang tidak obyektif dan tidak akuntabel sebagaimana amanah pasal 74 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) PP no. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

 

“Kita juga temukan adanya kriteria kelulusan peserta didik yang tidak sesuai ketentuan pasal 5 ayat (3) permendikbud no.97 tahun 2013,” tambahnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Suryadi Sangkala dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hantam ke Bawaslu Kaltara dan diregister dengan nomor 002/REG/LP/PL/PROV/24.00//II/2024. Dalam laporannya, Suryadi Sangkala diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena diduga telah menggunakan ijazah palsu untuk maju dalam sebagai caleg.

 

Dalam laporan tersebut, juga didukung bukti berupa 5 lembar salinan pengumuman KPU Kota Tarakan tentang Calon Tetap DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024.  Kemudian, ada 2 lembar salinan berita acara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam wilayah Kecamatan Tarakan Utara Pemilu Tahun 2024.

 

Terakhir, satu lembar salinan ijazah pendidikan kesetaraan program paket C Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2016/2017 yang dikeluarkan oleh PKBM Melati II Tarakan atas nama Suryadi Sangkala.

 

Sementara itu, Bawaslu Kaltara juga telah memanggil Suryadi Sangkala untuk diperiksa terkait laporan dugaan ijazah palsu tersebut, beberapa waktu lalu. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Kaltara Kawal Rp 53 Miliar DAK, Desak Kejelasan KRIS dan Audit Parkir RSUD Jusuf SK 16 Oktober 2025
  • Komisi I DPRD Tarakan Bongkar Persoalan Status Tanah Hingga Ganti Rugi Rp 300 Juta 16 Oktober 2025
  • Bimtek Nunukan Tegaskan Peran Strategis Pimpinan sebagai Penentu Arah dan Penjaga Netralitas 16 Oktober 2025
  • Legislator Nunukan Diperkuat Fungsi Pengawasan Tindak Lanjut Temuan BPK 16 Oktober 2025
  • Pokir Bukan Sekadar Usulan Politik, tapi Mandat Hukum! DPRD Nunukan Gelar Bimtek Penentu Arah Pembangunan 16 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSPOLITIK

Keluarkan Saran Perbaikan dalam Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Tarakan Rilis Total Pemilih Sebanyak 171.221 Jiwa

2 Oktober 2025
NEWSPOLITIK

Bawaslu Kaltara Perkuat Kelembagaan Pasca Putusan MK

17 September 2025
POLITIK

Hasan Saleh Minta Masyarakat Gelorakan Empat Pilar Kebangsaan

10 Juli 2025
DPRD TARAKANPOLITIK

Bulan Bung Karno Panggilan Moral untuk Perkuat Nasionalisme Inklusif

21 Juni 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?