TARAKAN – Beras selundupan asal Tawau Malaysia sebanyak 1 ton telah dilimpahkan ke Bea Cukai Tarakan dari Polres Tarakan sejak Selasa (10/06/2025) lalu. Hal ini dibenarkan Andy Herwanto Kasi PLI (Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi) Bea Cukai Tarakan.

“Memang benar bahwa Polres Tarakan telah menyerahkan barang berupa beras 100 karung dengan total 1 ton pada 10 Juni 2025. Kemudian, selanjutnya kami akan melakukan penelitian dugaan pelanggaran yang terjadi dengan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” jelasnya.
Beras selundupan asal Tawau Malaysia bermerk Limau tersebut, diduga tidak dilengkapi dengan izin impor serta dokumen pendukung lainnya. “Untuk berkas izin masuk kami tidak tahu, kami hanya dapat pelimpahan dari Polres Tarakan. Saat pelimpahan ada berita acara, semua lengkap, serah terima dan nanti akan terus berproses untuk penelitian,” kata Andy.

Andy menyebutkan, tangkapan beras dari Polres Tarakan ini hampir sama dengan kasus sebelumnya yang mereka tangani. Yakni pelimpahan kasus tangkapan beras asal Tawau oleh Bakamla.

“Ini hampir sama dengan kasus Bakamla kemarin. Akan di teliti dulu, pelanggaran apa, kronologi, dan alur seperti apa. kami butuh waktu untuk koordinasi dan lainnya,” ungkapnya.
Andy menyebutkan, dokumen yang perlu diperhatikan untuk memasukkan barang dari Malaysia harus melengkapi pemberitahuan impor barang, izin dari instansi tertentu terkait larangan pembatasan barang.
“Secara umum barang yang akan masuk harus ada izin instansi terkait, tergantung barangnya. Termasuk beras harus ada izinnya baru bisa masuk. Untuk kasus ini kami akan terus koordinasi dengan Polres Tarakan,” pungkasnya. (sha)