
TARAKAN – Rapat Paripurna kembali di gelar oleh DPRD Kota Tarakan pada Sabtu (23/11/2024) siang. Agendanya yakni mendengarkan Jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum anggota dewan melalui Fraksi-Fraksi.




“Rapat tadi agendanya mendengarkan jawaban pemerintah terhadap tanggapan dari fraksi. Setelah ini, kami akan mengagendakan lagi paripurna untuk pengambilan keputusan,” kata Muhammad Yunus, Ketua DPRD Kota Tarakan.
Pj Walikota Tarakan Bustan menyampaikan jawaban dengan menguraikan beberapa hal. Ia menyebutkan, penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2025 telah didasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, Rencana Kerja Pemerintah Dacrah Tahun 2025 secara komprehensif dalam upaya mewujudkan Pembangunan Kota Tarakan dengan memperhatikan asumsi makro dan mikro ekonomi serta mengidentifikasi masalah-masalah mendasar dan aktual yang ada di masyarakat.



“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Tarakan yang telah memberikan masukan dan saran yang konstruktif bagi penyempurnaan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2025,” ucapnya.



Dipaparkan Bustan, setelah mempelajari tanggapan dan materi Pandangan Umum Anggota Dewan lewat Fraksi-Fraksi atas Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2025, pihaknya menyimpulkan bahwa berbagai permasalahan pokok yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi dapat dijelaskan sebagai berikut :



Sektor Pendapatan



Sebagaimana yang telah disampaikan pada Penjelasan Pemerintah atas Nota Keuangan APBD Tahun 2025, Target Pendapatan Daerah di proyeksikan sebesar Rp 1,152 Triliun lebih yang terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah, Dana Transfer dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah.



Selanjutnya terkait optimalisasi PAD, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Tarakan terus berupaya dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, salah satunya dengan pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal tersebut menjadi dasar peningkatan PAD secara signifikan ditengah penurunan transfer dari Pemnerintah Pusat.
Untuk meningkatkan kembali pendapatan transfer Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Tarakan akan menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif agar peluang-peluang meningkatkan pendapatan transfer dapat diwujudkan pada tahun-tahun mendatang. Termasuk pendapatan transfer bersumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Bantuan Keuangan dan Dana Bagi Hasil.
Dalam upaya peningkatan PAD, Pemerintah Kota Tarakan berusaha memberikan kemudahan investasi dengan memanfaatkan perkembangan ekonomi digital sehingga pelaku-pelaku usaha mendapatkan kemudahan berusaha di Kota Tarakan.
Selain itu, Pemerintah Kota Tarakan berupaya melakukan peningkatkan sistem pembayaran oleh wajib pajak secara non tunai melalui platform digital marketplace untuk memudahkan masyarakat Tarakan untuk membayar Pajak Daerah serta penggunaan alat rekam pajak hotel dan restoran untuk optiralisasi pendapatan Pajak Daerah.
“Dalam upaya mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer, selain upaya yang telah kami jelaskan diatas, Pemerintah Kota berusaha mengoptimalkan peran BUMD agar memberikan kontribusi terhadap APBD Kota Tarakan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, BUMD diharapkan memiliki peran dalam mendukung kemandirian fiskal daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota membentuk tim asistensi Perumda Kota Tarakan terutama bagi BUMD yang belum optimal untuk melakukan evaluasi kinerja maupun asistensi Rencana Bisnis Anggaran BUMD agar target kinerja maupun bisnis yang dilakukan tepat sasaran dan dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah.
Terhadap penurunan penerimaan retribusi, Pj menjelaskan bahwa beberapa target retribusi tidak dapat dipungut kembali dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, Pemerintah Kota Tarakan tetap berupaya secara rutin melakukan rapat konsolidasi kepada OPD pemungut retribusi agar peluang maupun hambatan yang ada dalam pemungutan retribusi dapat segera terselesaikan sehingga memberikan kontribusi positif terhadap target retribusi yang telah diberikan kepada OPD Pemungut.
Sektor Belanja
Menanggapi saran dan masukan dari Fraksi PKB, Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar. Fraksi PKS dan Fraksi Harapan terhadap belanja daerah sebesar Rp 1,176 Triliun lebih. Pada RAPBD Tahun 2025 Pemerintah Kota Tarakan telah memprioritaskan program dan kegiatan sesuai dengan arah kebijakan nasional dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 untuk selanjutnya dituangkan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2025-2026 dan juga akan menjadi pedoman dalam penyusunan visi dan misi kepala daerah yang akan datang.
Kemudian Pemerintah Kota Tarakan dalam RAPBD Tahun 2025 telah mengalokasikan belanja daerah pada peningkatan infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik hingga pada tingkat RT yang diharapkan dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan membawa pemerataan perekonomian termasuk pelaksanaan pelatihan kerja dan pembinaan UMKM yang dipersiapkan agar dapat bersaing pada era digital saat ini dimana pendanaannya berkolaborasi antara anggaran APBD, APBN dan Program CSR.
“Upaya tersebut diatas juga diharapkan dapat menekan angka kemiskinan di wilayah Kota Tarakan,” tambahnya.
Terkait penganggaran berbasis gender dan persoalan banjir, Pemerintah Kota Tarakan sangat memahami peran Wanita dalam segala kegiatan pada saat ini mempunyai peranan yang sama, sehingga secara berkelanjutan Pemerintah Kota Tarakan selalu mengalokasikan anggaran di beberapa OPD yang berkaitan dan program kegiatan yang sesuai. Sedangkan dalam hal penanganan banjir, Pemerintah Kota sudah berupaya menyelesaikan perihal banjir yang sering terjadi di beberapa kawasan dengan cara melakukan perbaikan dan normalisasi beberapa saluran yang berada pada kawasan banjir.
Peran serta masyarakat juga sangat diperlukan dengan melakukan kerja bakti secara berkala untuk normalisasi drainase lingkungan dan kesadaran masyarakat dalam hal membuang sampah.
Selanjutnya, dalam menjawab pertanyaan terkait bantuan sosial yang tepat sasaran dan alokasi belanja pegawai pada RAPBD Tahun 2025 dapat kami jelaskan bahwa dalam pemberian bantuan sosial, Pemerintah Kota Tarakan telah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam pelaksanaannya seperti pemberian bantuan iuran PBI BPJS Kesehatan, pemberian beasiswa transisi dan bantuan rumah layak huni.
Kemudian terkait alokasi belanja pegawai dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Kota Tarakan melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal pengadaan ASN PPPK yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pegawai sesuai Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja dan Peta Jabatan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait persoalan air baku yang dipertanyakan Pemerintah Kota Tarakan bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian Pekerjaan Umum dalam penanganan air baku saling koordinasi dan bersinergi, dimana kebutuhan air baku Kota Tarakan masih perlu menambah beberapa embung lagi dalam perencanaan jangka menengah. Sedangkan penanganan jangka pendek perlu membangun jaringan pipa dalam mendukung interkoneksi embung dengan Instalasi Pengolahan Air (IPA).
Sektor Pembiayaan
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKS dan Fraksi PDI Perjuangan, dapat kami jelaskan bahwa SILPA sebesar Rp 25 Miliar lebih merupakan target efisiensi atas belanja daerah pada Tahun Anggaran 2024 ini yang terdiri dari berbagai sumber dana seperti BLUD, Dana Alokasi Khusus (DAK), serta penyaluran Dana Bagi Hasil Pemerintah Pusat. Terkait Penyertaan Modal dalam pengeluaran pembiayaan RAPBD Tahun 2025, dapat kami jelaskan bahwa alokasi tersebut direncanakan untuk dukungan bagi BUMD sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal BUMD yang berlaku.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Tarakan sekali lagi memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil-wakil Ketua serta seluruh anggota Dewan atas saran-saran dan masukannya dalam rangka terwujudnya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Tarakan,” pungkasnya. (*)