Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Begini Langkah DPRD Tarakan Atasi Masalah LPG
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Begini Langkah DPRD Tarakan Atasi Masalah LPG

redaksi
redaksi
Published: 24 Agustus 2023
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Rapat dengar pendapat (Rdp) antara DPRD bersama Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) Kota Tarakan, menghasilkan beberapa keputusan. Salah satu keputusannya, DPRD akan melakukan sidak ke pengisian tabung LPG 3 Kg, agen dan pangkalan.



RDP yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (21/8/2023), juga dihadiri Dinas Koperasi, UMK dan Perdagangan, Bagian Ekonomi, Lurah se-Kota Tarakan dan Satuan Polisi (Satpol) Pamung Praja.

Wakil Ketua DPRD Yulius Dinandus mengatakan pertemuan berkenan dengan LPG 3 Kg ini dilakukan karena permintaan dari FKKRT. Dari pertemuan ini, menemukan beberapa permasalahan di masyarakat.



“Permasalahan pertama itu, beberapa masyarakat tidak mendapatkan LPG 3 Kg padahal menurut mereka layak menerima.
Kedua belum ada kesepahaman antara pihak pemerintah dengan pertamina tentang metode pengumpulan data siapa-siapa masyarakat yang layak mendapatkan LPG 3 Kg,” kata Yulius kepada awak media.



Dalam pengumpulan data, kata Yulius salah satu yang menjadi pedoman pangkalan adalah instruksi dari Pertamina untuk menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023. Disitu diperkenakan untuk mendaftarkan online, tetapi secara garis besar orang-orang yang didaftarkan itu kriteriannya belum diketahui.

“Ini yang belum dipahami. Selain itu, pangkalan juga tidak mempertimbangkan peraturan lainnya termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 dan beberapa peraturan lainnya tentang orang yang layak mendapatkan subsidi tersebut,” ujar politisi Hanura.

Yang menjadi masalah lagi, dijelaskan Yulius pedoman pembagian tabung yang digunakan agen sekarang ini adalah pendaftaran online. Padahal cara mendaftarkannya siapa yang datang membawa KTP langsung didaftarkan tanpa melihat kelayakannya.

“Cara pendaftaran mereka kemarin itu kan siapa pun yang membawa KTP langsung didaftar disitu, makanya ada orang-orang tidak mampu malah tidak mendapatkan karena tidak didaftarkan oleh agen,” jelasnya.

Permasalah lainnya, disinyalir ada kenaikan harga dari agen. Hanya saja ini baru sebatas mencurigai. “Pertanyaan lainnya, kenapa ada LPG 3 kg dieceran, sumbernya dari mana, itu yang kita telusuri bersama-sama. Termasuk penyamaan persepsi penggunaan LPG 3 kg di masyarakat,” bebernya.

Begitu juga persoalan tentang pemeliharaan tabung LPG 3 Kg. Karena banyak ditemukan warga dan pangkalan, setelah lebih satu hari, kadang gasnya kosong.

“Itu juga dikeluhkan kalau sudah lebih satu hari, kadang-kadang gas itu sudah kosong,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan semua itu, langkah pertama bakal diambil DPRD yaitu akan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah dengan pertamina untuk menyamaikan persepsi tentang regulasi siapa-siapa yang layak mendapatkan LPG 3 Kg. Selanjutnya, siapa yang punya hak melakukan pendataan orang yang layak mendapatkan LPG 3 kg.

“Dari dua hal itu, nanti mudah-mudahan kita satu persepsi dan kemudian dilakukan pendataan ulang lagi langsung secara online atau melibatkan pemerintah daerah dulu baru bersamaan didaftarkan online, nah itu perlu disepakati bersama. Termasuk DPRD akan melakukan sidak salah satunya ditempat pengisian tabung LPG 3 kg, agen dan pangkalan itu akan dilakukan,” tutupnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kabidpropam Kaltara Pimpin Gaktibplin di Polres Tana Tidung, 25 Anggota Dites Urine 16 Oktober 2025
  • Kabidpropam Kaltara Beri Warning Keras Siswa Bintara Angkatan 53 dan Staf SPN Malinau 16 Oktober 2025
  • DPRD Kaltara Kawal Rp 53 Miliar DAK, Desak Kejelasan KRIS dan Audit Parkir RSUD Jusuf SK 16 Oktober 2025
  • Komisi I DPRD Tarakan Bongkar Persoalan Status Tanah Hingga Ganti Rugi Rp 300 Juta 16 Oktober 2025
  • Bimtek Nunukan Tegaskan Peran Strategis Pimpinan sebagai Penentu Arah dan Penjaga Netralitas 16 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSPOLITIK

Keluarkan Saran Perbaikan dalam Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Tarakan Rilis Total Pemilih Sebanyak 171.221 Jiwa

2 Oktober 2025
NEWSPOLITIK

Bawaslu Kaltara Perkuat Kelembagaan Pasca Putusan MK

17 September 2025
POLITIK

Hasan Saleh Minta Masyarakat Gelorakan Empat Pilar Kebangsaan

10 Juli 2025
DPRD TARAKANPOLITIK

Bulan Bung Karno Panggilan Moral untuk Perkuat Nasionalisme Inklusif

21 Juni 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?