TARAKAN – keterlambatan penetapan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 menimbulkan banyak kegaduhan. Akibatnya, pelantikan yang sudah dijadwalkan pada 12 Agustus harus diundur hingga waktu yang belum ditentukan.

Menanggapi terlambatnya penetapan oleh KPU Tarakan, Komisioner KPU Tarakan Asriadi mengatakan pihaknya belum menerima surat dari KPU RI, Sabtu (10/8/2024).
“Jadi berkaitan dengan penetapan calon terpilih untuk DPRD Kota Tarakan periode 2024-2029, sampai sekarang KPU Tarakan belum bisa melaksanakan penetapannya calon terpilih karena belum menerima surat dari KPU RI,” kata Asriadi.

Asriadi menjelaskan, keterlambatan surat dari KPU RI karena menunggu surat dari MK yang berisi daerah-darerah yang memiliki gugatan ataupun sengketa pasca PSU. Secara pantauan dari website MK, Kota Tarakan itu tidak ada dalam lokus buku register perkara.

“Tidak ada dalam buku register perkara. Cuma persoalannya, kan kita butuh penegasan secara administrasi. KPU RI juga secara alur, menunggu BRPK. BRPK berisi list daerah-daerah yang memiliki gugatan,” ujarnya.
Dari Hasil komunikasi terbaru dengan KPU provinsi, lanjutnya, saat ini KPU RI sudah menerima surat dari MK. Hanya saja, surat dari KPU RI belum turun provinsi untuk diteruskan ke kabupaten kota.
“Sehingga ini juga yang menyebabkan KPU Kota Tarakan belum bisa melaksanakan penetapan DPRD terpilih. Tidak hanya Kota Tarakan ada juga beberapa daerah tertunda penetapannya karena hal itu,” bebernya.
Ketika ditanya jika surat dari KPU RI turun di H-1 masa berakhirnya jabatan anggota DPRD, apakah pelantikan memungkinkan dilaksanakan pada 12 Agustus.
“Secara kelembagaan, jika semisal surat turun di H-1 maka tentunya, KPU Kota Tarakan marathon melakukan kelengkapan administrasi. Apa yang menjadi catatan administrasi yang akan disampaikan, kepada Gubernur Kaltara melalui Pj Wali Kota Tarakan. Berkaitan dengan tanggal dan persiapan pelantikan, itu di luar domainnya KPU Kota Tarakan,” tegasnya.
Ia menegaskan, tugas KPU Tarakan hanya mengeluarkan dan menyampaikan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk pelantikan ini. Selain penetapan yang menjadi tugas KPU Tarakan adalah berkaitan dengan surat keputusan.(sha)