Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:Berharap Dituntut Bebas, Pengacara Terdakwa Tol MBZ: Tak Ada Bukti Persekongkolan & Kerugian Negara
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Berharap Dituntut Bebas, Pengacara Terdakwa Tol MBZ: Tak Ada Bukti Persekongkolan & Kerugian Negara

redaksi
redaksi
Published: 6 Juli 2024
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA– Tim Penasihat Hukum Djoko Dwijono (DD) eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) dan Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang PT JJC berharap dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan tidak ada bukti bukti persekongkolan dan juga tidak ada bukti kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Jalan Layang MBZ atau Tol MBZ.

Hal tersebut disampaikan pengacara DD, Wardhani Dyah Gayatri dan pengacara YM, Raden Aria Riefaldhy menjelang sidang tuntutan yang akan berlangsung minggu depan.

“Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa DD dan YM dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan JPU,” ujar Wardhani dan Aria saat dihubungi pada Sabtu (06/07).

Wardhani dan Aria membeberkan sejumlah alasan mengapa DD dan YM patut mendapatkan tuntutan bebas dari hukuman pidana.

Pertama, menurut mereka, berdasarkan fakta persidangan, DD dan YM tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa karena tidak adanya bukti persekongkolan di antara terdakwa. Selain itu juga terbukti tidak ada perbuatan jahat yang melibatkan para terdakwa dengan para saksi yang dihadirkan oleh JPU.

“Bahkan terungkap dalam fakta persidangan, sejumlah terdakwa dalam dugaan kasus ini baru mengenal satu sama lain di dalam mobil tahanan,” imbuh mereka.

Selain itu, mengenai dakwaan JPU mengenai kerugian uang negara, Wardhani menyebutkan, dalam fakta persidangan juga sudah terbukti bahwa tidak adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek Tol MBZ. Dana pembangunan PT JJC berasal dari para pemegang sahamnya dan juga pinjaman dari bank.

“Baik saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga telah menyebutkan bahwa proyek MBZ ini adalah proyek KPBU yg tidak menggunakan dana APBN dan juga tidak ada fasilitas negara yang digunakan sehingga sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,” imbuh Wardhani.

Kemudian, mengenai kekurangan volume yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara ternyata tidak mendasarkan pada perhitungan volume keseluruhan jembatan, sementara dalam fakta persidangan justru terungkap adanya kelebihan volume namun tidak dapat diklaim kontraktor karena kontrak proyek ini bersifat design and build (lumpsum price).

Sementara itu, Aria menekankan, proses lelang pengadaan untuk Tol MBZ juga sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan. Di dalam proses lelang juga tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu, juga tidak pernah menerima uang maupun janji apapun dari pihak manapun termasuk para peserta lelang.

“Baik dari DD maupun YM tidak pernah bermasalah dari sisi pekerjaan serta tidak pernah terlibat pelanggaran hukum. Bahkan keduanya pernah mendapatkan bintang penghargaan pada masa purnabaktinya,” tutup Aria.

Diberitakan sebelumnya, JPU akan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa sidang dugaan kasus korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu mendatang (10/07).(*)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views:0
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kaltara Raih Peringkat Pertama Provinsi Paling Harmonis di Indonesia6 Agustus 2026
  • Wagub Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak untuk Wujudkan Generasi Emas Kaltara6 Agustus 2026
  • TP PKK Kaltara Perkuat Peran Dasawisma sebagai Ujung Tombak Pemberdayaan Keluarga6 Agustus 2026
  • Hari Anak Nasional, Wagub Tegaskan Hak Anak Hingga Wilayah Perbatasan6 Agustus 2026
  • DWP Kaltara Ajak Perkuat Peran Keluarga dan Sekolah Cegah Bullying6 Agustus 2026

Advetorial

Kaltara Raih Peringkat Pertama Provinsi Paling Harmonis di Indonesia
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Wagub Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak untuk Wujudkan Generasi Emas Kaltara
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
TP PKK Kaltara Perkuat Peran Dasawisma sebagai Ujung Tombak Pemberdayaan Keluarga
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Hari Anak Nasional, Wagub Tegaskan Hak Anak Hingga Wilayah Perbatasan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Kaltara Raih Peringkat Pertama Provinsi Paling Harmonis di Indonesia
  • Wagub Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak untuk Wujudkan Generasi Emas Kaltara
  • TP PKK Kaltara Perkuat Peran Dasawisma sebagai Ujung Tombak Pemberdayaan Keluarga
  • Hari Anak Nasional, Wagub Tegaskan Hak Anak Hingga Wilayah Perbatasan
  • DWP Kaltara Ajak Perkuat Peran Keluarga dan Sekolah Cegah Bullying

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026

1 Agustus 2026
NEWS

Dekatkan Investasi Emas kepada Masyarakat, PegadaianGelar Roadshow Bazar di Kaltara dan Kaltim

26 Juli 2026
NEWS

CT Scan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan Kembali Beroperasi, Pasien Tak Perlu Lagi Menunggu Lama untuk Pemeriksaan

25 Juli 2026
NEWS

DPW TMI Kaltara Dukung Don Muzakir Jadi Wamentan Gantikan Sudaryono

26 Juli 2026
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?