Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Bertandang ke KLHK, Pansus III Konsultasi Terkait Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Bertandang ke KLHK, Pansus III Konsultasi Terkait Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

redaksi
redaksi
Published: 31 Mei 2023
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA – Anggota Pansus III DPRD Prov. Kaltara melakukan Konsultasi dan Koordinasi Terkait Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran Dan Atau Kerusakan Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu (31/05/23).



Ketua Pansus III Achmad Usman hadir bersama Wakil Ketua Pansus III Siti Laela dan Anggota Pansus III Achmad Djufrie serta di hadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltara dan Tim Pakar.

Kedatangan Pansus III DPRD Kaltara di Kementerian LHK diterima langsung oleh Eko Novi Setiawan selaku Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.



Pada kesempatan ini, Achmad Usman menyampaikan maksud kedatangan Pansus III DPRD Kaltara ke Ditjen Gakum KLHK untuk berkonsultasi hasil harmonisasi ranperda ini pada Kemenkumham di samarinda beberapa waktu yang lalu terkait dana ganti kerugian pencemaran.



“Salah satu poin terkait mekanisme dana ganti kerugian pencemaran yang terjadi di daerah akan masuk ke kas negara. Ini yang menjadi latar belakang kunjungan Pansus III ke Ditjen Gakum untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” ungkapnya.

Eko Novi selaku Kasubdit PSLH-LP menjelaskan, bahwa hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah sesuai pasal 90 UU Nomor 32 tahun 2009, sesuai Perma. 36/2013, instansi pemda provinsi adalah gubernur dapat di limpakan kepada kadis DLH, Gubernur atau DLH dapat mengajukan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu baik secara sendiri maupun secara bersama.

“Pemerintah Daerah baik Provinsi dan Kabupaten mempunyai hak dan peran sebagai fasilitator, negosiator, mediator dan penggugat. Pilihan sengketa lingkungan hidup dapat diselesaikan di luar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan,” jelasnya.

Kemudian dia juga mengungkapkan bahwa, Perda ini nantinya dapat menjadi rujukan Pemerintah daerah dapat membentuk Tim Penilai Kerugian Lingkungan (TPKL) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, Eko Novi juga menyatakan perlunya untuk melakukan konsultasi ke Kemenkeu RI tentang cara mengakses dana ganti kerugian pencemaran.

Selanjutnya, Anggota Pansus Achmad Djufrie mengungkapkan terima kasih kepada Ditjen Gakum KLHK atas hasil pertemuan yang telah dilaksanakan banyak masukan terkait dana ganti kerugian pencemaran ini dan berharap KLHK terus mendukung penuh dalam penyusunan Ranperda ini untuk dapat terselesaikan dengan baik dan cepat.

Siti Laela juga menambahkan mudah-mudahan dengan membuat sebuah peraturan daerah ini dapat mensejahterakan masyarakat dan berharap pencemaran lingkungan di Kaltara dapat nantinya diatasi dengan adanya Perda ini. Ia juga mengungkapkan berharap nantinya dana ganti rugi pencemaran ini dapat masuk kas daerah sehingga dapat menambah PAD daerah.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kabidpropam Kaltara Pimpin Gaktibplin di Polres Tana Tidung, 25 Anggota Dites Urine 16 Oktober 2025
  • Kabidpropam Kaltara Beri Warning Keras Siswa Bintara Angkatan 53 dan Staf SPN Malinau 16 Oktober 2025
  • DPRD Kaltara Kawal Rp 53 Miliar DAK, Desak Kejelasan KRIS dan Audit Parkir RSUD Jusuf SK 16 Oktober 2025
  • Komisi I DPRD Tarakan Bongkar Persoalan Status Tanah Hingga Ganti Rugi Rp 300 Juta 16 Oktober 2025
  • Bimtek Nunukan Tegaskan Peran Strategis Pimpinan sebagai Penentu Arah dan Penjaga Netralitas 16 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSPOLITIK

Keluarkan Saran Perbaikan dalam Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Tarakan Rilis Total Pemilih Sebanyak 171.221 Jiwa

2 Oktober 2025
NEWSPOLITIK

Bawaslu Kaltara Perkuat Kelembagaan Pasca Putusan MK

17 September 2025
POLITIK

Hasan Saleh Minta Masyarakat Gelorakan Empat Pilar Kebangsaan

10 Juli 2025
DPRD TARAKANPOLITIK

Bulan Bung Karno Panggilan Moral untuk Perkuat Nasionalisme Inklusif

21 Juni 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?