

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara tengah mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan sabu seberat 1.039 gram yang digagalkan di Pelabuhan Speed Boat SDF Tengkayu I, Tarakan, pada Kamis, 23 Oktober 2025. Terungkap, kasus ini terkait dengan “jaringan lama” dan melibatkan nama samaran “JAGONYA” yang kini menjadi target utama pengejaran petugas.



Kepala BNNP Provinsi Kalimantan Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.IK., S.H., menegaskan bahwa kasus kepemilikan sabu 1 kilogram yang dibawa oleh Syahril alias Boneng (33) dari Nunukan ini masih dalam proses pengembangan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Ya, jelas pasti jaringan lama,” tegas Brigjen Pol.


Tatar Nugroho saat dikonfirmasi wartawan mengenai status pelaku yang diamankan.



Pengembangan kasus saat ini berfokus pada penerima barang yang dikenal dengan nama sandi “JAGONYA” di Tarakan, yang sebelumnya menyuruh pelaku Boneng untuk mengantarkan barang haram tersebut. Brigjen Pol.



Tatar Nugroho membenarkan bahwa pihak BNNP saat ini sedang berupaya mengejar penerima tersebut.


“Tepat sekali, kita lagi kejar yang satu ini. Nah, ini begitu kejadian, dia langsung menghilang dari rumahnya,” ungkap Brigjen Pol. Tatar Nugroho.
Brigjen Pol. Tatar Nugroho juga mengungkapkan bahwa barang bukti sabu tersebut memiliki tujuan akhir tertentu setelah tiba di Tarakan.
Menurutnya, Tarakan seringkali berperan sebagai “daerah transit” dalam peredaran narkotika.
“Biasanya numpuk di sini, baru disebar ke luar,” jelasnya, mengindikasikan bahwa Tarakan dijadikan sebagai lokasi penampungan sementara sebelum narkotika didistribusikan ke lokasi tujuan akhir.
Sebelumnya, BNNP Kalimantan Utara bekerja sama dengan Bea Cukai Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.039 gram.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan informasi dari masyarakat yang diterima BNNP pada Rabu, 22 Oktober 2025, mengenai rencana pengiriman sabu dari Nunukan ke Tarakan.
Pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 14.30 WITA, tim gabungan mengamankan pria bernama Syahril alias Boneng bin Sugiansyah (33) yang tiba dengan speed boat penumpang Sadewa Gemilang di Pelabuhan Tengkayu I. Dari tas ransel hitam Boneng, petugas menemukan sabu seberat 1.039 gram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina bertuliskan R1688.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa Boneng disuruh oleh seseorang bernama Edi di Nunukan untuk mengantarkan barang tersebut kepada penerima berinisial “JAGONYA” di Tarakan.
Barang bukti yang diamankan meliputi: 1 (satu) bungkus sabu seberat 1.039 gram, 1 (satu) unit Handphone merek S22 Ultra, 1 (satu) lembar tiket speed boat Sadewa Gemilang, 1 (satu) buah tas ransel hitam, dan plastik kemasan teh Cina hijau R1688.
Brigjen Pol. Tatar Nugroho mengimbau masyarakat Kalimantan Utara untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika, demi menjaga Kaltara bebas dari ancaman narkoba. (Sha)

