TANJUNG SELOR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan memetakan wilayah rawan, meningkatkan pemantauan titik panas (hotspot), serta memperkuat koordinasi lintas instansi.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik sekaligus Manager Pusdalops BPBD Kaltara, Rony Haryanto, S.T., M.T., mengatakan langkah tersebut dilakukan agar potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.

“Lokasi rawan sudah kami petakan. Dengan begitu, tim bisa lebih cepat diarahkan jika ada indikasi kebakaran,” ujar Rony saat ditemui di Kantor Pusdalops BPBD Kaltara, Kamis (13/8).

Ia juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah desa, kecamatan, dan masyarakat dalam mencegah munculnya titik api, khususnya dari aktivitas pembukaan lahan.

“Pembukaan lahan sebaiknya tidak dilakukan dengan cara membakar. Kami mengimbau kepala desa dan camat serta masyarakat ikut mengawasi serta memastikan kegiatan pembukaan lahan dilakukan secara aman,” tegasnya.

Menurutnya, sejumlah wilayah yang menjadi perhatian antara lain Bulungan, Tana Tidung, Malinau, Nunukan, dan Tarakan. Di Malinau, kawasan Malinau Selatan dan Malinau Hulu termasuk wilayah yang perlu mendapat perhatian, sementara di Bulungan salah satunya Long Apung.

Pemantauan kondisi wilayah dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan data satelit dan informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Data tersebut menjadi salah satu dasar BPBD dalam menentukan wilayah yang membutuhkan pengawasan lebih.

Selain pemantauan, BPBD Kaltara memperkuat patroli dan sosialisasi bersama BPBD kabupaten/kota, TNI-Polri, pemerintah desa, serta pihak perusahaan yang memiliki sarana pemadam kebakaran.

Rony mengatakan kesiapsiagaan juga diperkuat melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan instansi terkait. Pemprov Kaltara telah mengajukan bantuan peralatan Karhutla untuk BPBD provinsi dan lima kabupaten/kota, termasuk dukungan Dana Siap Pakai (DSP).

Pemprov Kaltara juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/61/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi salah satu dasar penguatan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi bencana.

Di tengah upaya tersebut, masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam pencegahan. Rony meminta warga segera melaporkan apabila menemukan titik api atau tanda-tanda kebakaran.

“Kalau melihat ada indikasi kebakaran, segera menjauh dan laporkan kepada BPBD atau petugas terkait. Jangan mencoba menangani sendiri kalau kondisinya membahayakan,” pesannya.

Dengan pemetaan wilayah, pemantauan hotspot, patroli, dan koordinasi lintas sektor, BPBD Kaltara berupaya memastikan setiap potensi Karhutla dapat diketahui lebih awal dan ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas. (dkisp)