Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: BPN Cabut 33 Peta Bidang Warga RT 30 Karang Anyar Pantai
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

BPN Cabut 33 Peta Bidang Warga RT 30 Karang Anyar Pantai

redaksi
redaksi
Published: 19 Juni 2025
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Puluhan warga RT 30 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat menolak keberadaan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di atas lahan yang mereka klaim miliki. Penolakan ini disampaikan dalam pertemuan yang digelar pihak kelurahan bersama warga dan anggota DPRD Tarakan, Kamis (19/06/2025).

 

Pertemuan itu membahas 33 peta bidang yang dikeluarkan BPN pada tahun 2018, yang belakangan diketahui tumpang tindih dengan sertifikat lama dari Kabupaten Bulungan. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya sertifikat lain di atas lahan mereka dan hanya membeli tanah berdasarkan surat dasar yang sah dari pemilik sebelumnya yang salah satunya bernama Rustam.

 

“Kami undang warga untuk memberikan penjelasan dan membahas pencabutan peta bidang dari BPN. Tapi masyarakat menolak menerima hasil pencabutan tersebut,” ujar Lurah Karang Anyar Pantai, Yohanis K. Patongloan.

 

Ia menjelaskan, keberadaan peta bidang tahun 2018 itu muncul saat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dijalankan di Kota Tarakan melalui pihak ketiga. Saat itu, sertifikat lama dari Bulungan belum masuk dalam sistem aplikasi BPN sehingga tidak terdeteksi saat penerbitan peta bidang.

 

“Versi pihak yang mengaku pemilik lama, mereka memiliki sertifikat di atas lahan tersebut. Namun warga di RT 30 membeli lahan dengan dasar surat resmi, dan tidak tahu-menahu soal sertifikat itu. Inilah yang memicu penolakan,” jelas Yohanis.

 

Menanggapi situasi tersebut, warga meminta agar sertifikat yang diklaim tumpang tindih itu diklarifikasi secara terbuka oleh BPN. Mereka juga meminta Pemerintah Kota dan DPRD Tarakan turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

 

Anggota DPRD Tarakan Dapil Tarakan Barat, Hiyatul Cani yang hadir dalam pertemuan menyatakan siap memfasilitasi warga untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD.

 

“Insya Allah surat permintaan RDP segera kami sampaikan hari ini. Harapan kami, BPN, pihak kelurahan, kecamatan, dan masyarakat RT 30 bisa duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Hiyatul.

 

Ia menambahkan, sekitar 33 peta bidang atau 45 kepala keluarga di RT 30 terdampak dalam kasus ini. RDP nantinya diharapkan dapat mengungkap siapa pemilik sah atas lahan yang kini menjadi sumber sengketa. (**)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Era Digital Hadirkan Peluang Menjangkau Lebih Banyak Jemaat 22 Januari 2026
  • Peringati Isra Mi’raj 2026, Kapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Integritas dan Kepedulian Sosial 22 Januari 2026
  • Polda Kaltara Gelar Pakta Integritas Seleksi SIPSS 2026, Komitmen Rekrutmen Bersih dan Transparan 22 Januari 2026
  • Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba hingga Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Cecar Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan 21 Januari 2026
  • DPRD Tarakan Pastikan Kabar PHK Puluhan Karyawan PT Intraca Hanya Isu 20 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

DPRD TARAKAN

DPRD Tarakan Pastikan Kabar PHK Puluhan Karyawan PT Intraca Hanya Isu

20 Januari 2026
NEWS

PT Intraca Wood Tunda Kebijakan Merumahkan Karyawan, Tunggu Kesepakatan dengan Serikat Pekerja

20 Januari 2026
DPRD TARAKAN

Baru Lima Bulan Beroperasi, TPA Juata Kerikil Terancam Penuh

20 Januari 2026
DPRD TARAKAN

Komisi III DPRD Tarakan Dorong DKISP Jadi Pusat Publikasi Terpadu Program Kerja OPD

20 Januari 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?