
TARAKAN – Kementarian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaunching Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gemapatas) pada Jumat (3/2/2023). Kegiatan ini digelar secara serentak se Indonesia.




Selain pemasangan patok batas, dalam kesempatan tersebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan menyerahkan 123 Sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 kepada masyarakat.
Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis diserahkan kepala BPN Tarakan Agus Sudrajat, Sekda Tarakan Hamid Amren dan Forpimda dalam acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Jumat (3/1/2022) di RT 10 Kelurahan Karang Harapan.






“Hari ini kita menyerahkan 123 sertifikat, kelurahan Karang Anyar Pantai 22 sertifikat, Karang Harapan 50, dan Juata Permai 51 sertifikat program PTSL tahun 2022,” ujar Kepala BPN Tarakan Agus Sudrajat.



Dikatakan Agus, program PTSL tahun 2022 di Tarakan sebanyak 7.000 sertifikat. Saat ini yang sudah terdistribusi sebanyak 60 persen.



“Masih ada yang belum diambil, silahkan masyarakat datang ke kantor BPN kapan saja, pelayanan Sabtu Minggu tetap buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Tapi ini khusus yang tidak memakai surat kuasa atau orangnya langsung,” terangnya.



Sementara terkait dengan pemasangan patok batas bidang tanah yang dilaksanakan serentak hari ini bukan hanya sekedar seremonial. Tujuannya untuk menghindari sengketa lahan karena tidak adanya patok batas.
“Sengketa tanah itu banyak terjadi karena sengketa batas dan sengketa penguasaan. Dengan dipasangnya patok dan diperliharanya patok itu dapat meminimalisir sengketa tanah apa lagi konflik pertanahan, lebih bagus lagi dipagar,” harapnya.
Selain patok yang dapat dilihat, proses pengukuran saat ini juga menggunakan geotagging dan foto geometri sehingga lebih cepat dan lebih akurat.
“Dengan adanya patok itu juga sangat membantu dalam pengambilan gambar dari udara,” tutupnya.
Sementara itu, Sekda Tarakan Hamid Amren mengungkapkan, dengan adanya pemasangan patok lahan, masyarakat memiliki status kepemilikan lahan yang pasti. Sehingga masyarakat itu lebih tenang dengan tanah dilengkapi sertifikat, bentuk pengakuan negara terhadap kepemilikan masyarakat.
“Yang kedua, masyarakat ketika punya sertifikat tidak cukup, makanya harus dipatok. Makanya orang jangan sembarangan mengambil lahan bukan miliknya, menyerobot karena bisa bermasalah secara hukum. Akan lebih aman dibuat patok, hari ini makanya serentak seluruh Indonesia, dipusatkan di Cilacap Gemapatas oleh Pak Menteri di sana dan bersamaan patoknya, minimal 1 juta patok,” jelasnya.
Tarakan sendiri mendapat kuota 50 bidang tanah yang patok dan di Kaltim ada 1.000 lebih bidang tanah dilakukan pemasangan serentak.
“Dengan memiliki sertifikat bisa dimanfaatkan kepentingan produktif, bisa diagunkan di bank untuk produktif. Kemudian jangan lupa bayar PBB. Kalau jual beli jangan lupa bayar BPHTB. Itu dibayar saat jual beli,” terangnya.
Begitu juga mendirikan bangunan harus mengurus IMB agar Kota Tarakan tertib rapi. Diharapkan capaian PBB bisa lebih baik.
“Ada sertifikat, Zona Nilai Tanah (ZNT) meningkat. Dengan beli tanah sertifikat beda harga dan tidak sertifikat. Dijual lebih mahal, masyarakat diuntungkan untuk NJOP-nya. NJOP itu dasarnya dari ZNT,” pungkasnya. (sha)