Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Cara Islam Wujudkan Kedaulatan Pangan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
OPINI

Cara Islam Wujudkan Kedaulatan Pangan

redaksi
redaksi
29 Januari 2021
Share
SHARE

Oleh : Rini Handayani
(Pemerhati Sosial dan Anggota Komunitas Revowriter)

KADO pahit di tahun baru kembali menyapa. Tahu dan tempe, makanan murah meriah yang biasa dikonsumsi masyarakat hilang di pasaran. Kedua makanan itu serentak tak lagi dijual di beberapa pasar tradisional di Indonesia.

Sekjen Sedulur Pengrajin Tahu Indonesia (SPTI), Musodik mengatakan, libur produksi atau mogok massal tidak hanya dilakukan oleh SPTI tetapi juga oleh pengrajin tahu dan tempe hampir di seluruh Indonesia. Mogok produksi dimulai tanggal 1 hingga 3 Januari 2021. Dengan adanya libur produksi massal ini, dikatakan Musodik, perajin tahu berharap ada perhatian dari pemerintah, agar menekan harga kedelai segera turun (republika.co.id, 2/1/2021).

Hal senada juga diutarakan Handoko Mulyo, Sekretaris Pusat Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Puskopti) DKI Jakarta. Handoko mengatakan, ketiadaan tahu dan tempe di pasaran merupakan bentuk protes terhadap kenaikan harga kedelai, dari Rp 7.200 menjadi Rp 9.200 per kilogram (kg) (www.merdeka.com, 4/1/2021).

Kenaikan harga bahan baku tahu dan tempe ini, ternyata tak hanya disebabkan oleh faktor kelangkaan saja. Melainkan ada faktor politik dibaliknya. UU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintahan Joko Widodo dan disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020, berpotensi membawa Indonesia terjebak dalam kebiasaan impor produk pertanian.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Dwi Andreas Santoso mengatakan, aturan itu bermasalah meski maksudnya mengintegrasikan sistem pangan Indonesia ke pangan dunia, memenuhi ketentuan World Trade Organization (WTO) Agreement of Agriculture (tirto.id, 26/10/2020).

Dwi yang juga adalah Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) mengingatkan, ketergantungan pada produk pangan luar negeri akan membuat Indonesia rentan terhadap gejolak harga komoditas pangan dunia.

FAO food price index pada tahun 2011 sempat mencapai 131 poin, jauh dari posisi saat ini di bawah 100. Waktu itu lonjakan harga pangan dunia telah menciptakan instabilitas di negara-negara berpendapatan menengah ke bawah dan memicu gejolak politik. “Jatuhnya rezim Afrika Utara dan Timur-Tengah itu masalah pangan,” ucap Dwi.
Berdasar fakta yang sudah diuraikan sebelumnya, kebijakan impor pangan adalah muara bergejolaknya harga pangan. Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan bagi kelangsungan bangsa dan negara. Namun, mengapa pemangku kebijakan seolah tak bergeming dengan fakta tersebut? Bagaimana solusinya dalam Islam?

Hegemoni Kapitalis Global

Kegiatan ekspor dan impor secara alami merupakan keniscayaan bagi setiap negara di dunia. Sebab, setiap negara dianugerahi potensi sumber daya alam yang berbeda. Namun, kita perlu menyadari, dunia saat ini berada dalam genggaman ideologi kapitalis. Ekspor impor tak berjalan alami. Melainkan diciptakan oleh para kapitalis global untuk memburu keuntungan semata.

Dalam konstelasi politik global, Indonesia merupakan negara yang masuk dalam negara dunia ketiga/negara berkembang. Walau secara  de jure (hukum) Indonesia telah dinyatakan merdeka 17 Agustus 1945. Namun, secara de facto (fakta) Indonesia tetap dalam cengkraman penjajahan. Ini dapat dibuktikan dengan tunduknya negara ini pada agenda-agenda global yang merugikan negara.

Sejak berakhirnya Perang Dunia II (PD II). Amerika Serikat (AS) merupakan negara yang memimpin dunia dengan ideologi kapitalismenya. AS dan negara sekutunya pasca PD II sangat menyadari, bahwa untuk menguasai negara lain melalui peperangan cukup menguras energi dan uang. Sejak saat itu, babak baru penjajahan beralih dari penjajahan fisik (perang) ke penjajahan ideologi (penjajahan pemikiran).

Penjajahan ideologi ini merupakan penguasaan atas suatu negara, dengan memaksakan ideologi  penjajah untuk diadopsi negara yang terjajah. Penjajahan gaya baru ini lebih dahsyat, karena sumber daya alam negara terjajah dapat terkuras habis, tanpa adanya perlawanan dari penduduk negara yang terjajah.

Negara-negara kapitalis global membentuk berbagai organisasi dan  berbagai kesepakatan (baca: perjanjian) globalnya. Kesepakatan-kesepakatan itu seolah menguntungkan, memberi perlindungan bagi negara-negara dunia ketiga, padahal penuh dengan tipu daya.

Salah satu perangkap penjajahan kapitalis global terhadap Indonesia adalah masuknya negara ini dalam perjanjian Pertanian (AoA/Agreement of Agriculture) WTO 1995. Inti dari penandatangan perjanjian ini, Indonesia harus meliberalisasi pasar komoditi pangannya, menghapus hambatan tarif dan hambatan lainnya, serta segera mencanangkan swastanisasi pangan.

Negara yang terlibat dalam perjanjian AoA didorong untuk mengurangi subsidi pada sektor pertanian. Dengan itu, produk pangan impor lebih murah dari pangan lokal. Akibatnya pangan impor bersaing bebas dengan pangan lokal. Padahal kita mengetahui, pertanian negara-negara maju dimainkan oleh para pemodal besar. Petani lokal tentu akan kalah bersaing dan pada akhirnya menghentikan aktivitas pertaniannya, karena tidak cukup modal.

Bila petani lokal tidak mampu memproduksi pangan dalam negeri, maka suatu negara mulai tergantung pada pangan impor. Harga pun akan dengan mudah dimainkan. Rakyat kembali menjadi korbannya.

Selain subsidi dicabut, berbagai hambatan impor akan terus dihapuskan untuk memuluskan impor pangan ke dalam negeri.

Karakter terpenting dan khas dari penandatangan AoA adalah “penyesuaian” kebijakan dan mekanisme pembuatan kebijakan nasional. Kebijakan-kebijakan nasional pada sektor pertanian, yang dulunya berada di bawah kendali pemerintah, bergeser di bawah pengaruh WTO. Hal ini menyebabkan terkikisnya kedaulatan nasional, dan mempersempit pemerintahan serta masyarakat untuk menentukan berbagai kebijakan pangan.

Ketidakpatuhan terhadap perjanjian AoA dapat mengakibatkan pengenaan sanksi perdagangan atas barang-barang ekspor suatu negara melalui sistem penyelesaian perselisihan, yang berarti telah memberikan suatu mekanisme penegakan hukum yang kuat pada WTO. Dari sini terlihat nyata, negara-negara kapitalis global menancapkan dominasinya pada negara-negara dunia ketiga.

Solusi Islam

Kedaulatan pangan hanya dapat terwujud dalam negara yang menerapkan sistem Islam. Hal ini dapat dilihat dari politik luar negeri negara.

Negara akan memetakan negara-negara di dunia ke dalam beberapa kriteria (Taqiyuddin An Nabhani dalam Nidham Al-Islam). Pertama, negara-negara yang ada dalam dunia Islam, dianggap berada dalam satu wilayah negara. Negara-negara ini tidak masuk dalam  hubungan dan politik luar negeri.

Kedua, negara-negara yang terikat perjanjian di bidang ekonomi, perdagangan, bertetangga baik atau tsaqofah. Negara-negara tersebut diperlakukan sesuai dengan isi perjanjiannya. Warga negaranya dibolehkan memasuki negeri-negeri Islam dengan membawa kartu identitas tanpa paspor, jika hal ini dinyatakan dalam isi perjanjian, dengan syarat terdapat perlakuan yang sama. Hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara tersebut terbatas pada barang dan kondisi tertentu yang amat dibutuhkan, serta tidak menyebabkan kuatnya negara yang bersangkutan.

Ketiga, negara-negara yang antara kita dan mereka tidak terikat perjanjian, termasuk negara-negara penjajah seperti Inggris, Amerika, Perancis, termasuk negara yang berambisi pada negara-negara Islam seperti Rusia. Secara hukum dianggap sebagai negara yang bermusuhan. Negara menempuh berbagai kewaspadaan terhadap mereka dan tidak boleh membina hubungan diplomatik. Warga negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke negeri-negeri Islam, tetapi harus membawa paspor dan visa khusus bagi setiap individu, untuk sekali perjalanan. Kecuali negara-negara tersebut menjadi muhariban fi’lan.

Keempat, negara-negara yang tengah berperang (muhariban fi’lan) seperti Israel. Negara tersebut harus diberlakukan sikap dalam keadaan darurat perang, sebagai dasar setiap perlakuan dan tindakan, baik terdapat perjanjian gencatan senjata atau tidak. Dan seluruh penduduknya dilarang memasuki wilayah negara Islam.

Hubungan dengan negara asing hanya dilakukan oleh negara. Setiap individu, partai politik, perkumpulan, organisasi tidak dibenarkan secara mutlak menjalin hubungan dengan negara asing mana pun.

Perjajian dengan negara lain tidak boleh dalam perjanjian militer dan sejenisnya, atau yang terikat langsung dengan perjanjian tersebut, seperti perjanjian politik dan persetujuan penyewaan pangkalan serta lapangan terbang. Perjanjian dengan negara lain yang dibolehkan adalah perjanjian bertetangga baik, perjanjian dalam bidang ekonomi, perdagangan, keuangan, kebudayaan dan gencatan senjata.

Selain itu, negara tidak boleh turut serta dalam organisasi yang tidak berasaskan Islam atau menerapkan hukum-hukum selain Islam. Seperti organisasi internasinal PBB, Mahkamah Internasional, IMF, Bank Dunia, Liga Arab, dll.

Sudah saatnya kita menyadari bahwa sistem pemerintahan demokrasi tak layak untuk dipertahankan, karena hanya melanggengkan penjajahan. Umat Islam harus bersatu dan berjuang menegakkan negara global yaitu Daulah Khilafah Islamiyah. Dengan tegaknya Daulah Khilafah Islamiyah, hegemoni negara-negara penjajah akan terputus dan rahmat Islam akan dapat kita rasakan. Aamiin. Wallahu a’lam bishawab. (*)

 

 

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Dukung Penuh Raperda Kepemudaan, Nilai Pemuda sebagai Pilar Pembangunan Kota 14 Juli 2025
  • Fraksi PKS Usulkan Pusat Kewirausahaan Pemuda 14 Juli 2025
  • Libur Sekolah Usai, Kuota Diskon Tiket Kapal PELNI Sisa 11 Persen 14 Juli 2025
  • Fraksi HARAPAN Dorong Pemuda Jadi Aset Strategis Pembangunan Tarakan 14 Juli 2025
  • Kapolda Kaltara Kunjungi Purnawirawan Polri, Wujud Silaturahmi dan Kepedulian Sosial 14 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir