TARAKAN – Bawaslu Provinsi Kaltara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 “Gen Z Memilih Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Utara” berlangsung di Hotel Duta Kota Tarakan, Sabtu (10/8/2024).

Dikatakan Komisioner Bawaslu Provinsi Kaltara, Arif Rochman bahwa untuk kegiatan hari ini adalah kolaborasi bersama masyarakat anti hoaks dan ujaran kebencian (Mafindo) Kaltara. Ia mengapresiasi kepada kelompok ataupun Mafindo dalam menggerakkan sebagian masyarakat bersama-sama berkontribusi di dalam mengawasi pemilihan kepala daerah di tanggal 27 November 2024 nantinya.


Sasarannya hari ini adalah pelajar yang sudah kelas 3 SMA dan sebagiannya berstatus mahasiswa. Sehingga kata Arif, generasi yang muda, Gen Z ini masih punya semangat luar biasa diharapkan sama-sama dengan Bawaslu untuk menyukseskan pemilu dan demokrasi.
“Terutama mencegah tidak terjadinya hoaks dan ujaran kebencian. Penekanan kami adalah bersama-sama Gen Z terutama Mafindo bersama-sama melakukan pengawasan terkait dengan jalannya tahapan terutama nantinya dalam tahapan kampanye yang kemungkinan besar hoaks dan ujaran kebencian itu akan ada dan sehingga bisa diantisipasi lebih dini,” jelas Arif.
Ia melanjutkan bahwa selain itu juga bisa dicegah lebih dini agar ujaran kebencian dan hoaks itu bisa dihilangkan. Saat ini peran mereka kata Arif, sebagai pelajar dan mahasiswa tergabung Mafindo nanti akan memberikan motiviasi dan minimal nanti akan memberikan sosialisasi terkait dengan betapa tidak baiknya hoaks dan ujaran kebencian.
“Jika itu terjadi di kampanye. Baik di medsos dan juga melalui media lainnya. Sampai sekarang berkaitan dengan hoaks, belum ada laporan. Dan juga kan belum ada penetapan calon dan juga insyaAllah pendaftaran nanti di bulan Agustus 2024 akhir,” jelasnya.
Sehingga September-Oktober 2024 sudah ada kampanye dan nanti dari Mafindo baru akan efektif di bulan September, Oktober sampai November.
Berbicara nanti untuk identitas pelapor, pihaknya menjamin tidak akan disampaikan ke public.
“Kita mengacu ke syarat formil dan materil karena orang melapor nanti kita mintai klarifikasi kemudian juga akan catat siapa lapor di kita karen bagian dari syarat formil,” jelasnya.
Sehingga secara meluas identitas pelapor tidak disampaikan secara umum. Namun tentu nanti akan disampaikan di papan informasi.
“Kewajiban kita memberikan informasi ya terkait pelanggaran dan tentunya ada syarat formil dan materil. Syarat formil materil mudah dalam pengelolaan pengaduan, pertama nama pelapor, identitas pelapor, nama terlapor, kejadian di mana, apa yang dilanggar dan nanti ada syarat formil, misal syarat formilnya tidak melebihi tujuh hari dari pelanggaran yang sudah diketahui,” tukasnya. (*)