TARAKAN – CV Dwi Putra Jaya Utama melayangkan somasi ketiga kepada pihak JNT Express. Surat somasi Ketiga resmi dilayangkan pada Rabu (16/1/2024). Lewat surat somasi tersebut, Pihak CV Dwi Putra Jaya Utama memberikan 2 permintaan.
Permintaan pertama yaitu, CV Dwi Putra Jaya Utama meminta untuk kembali menjalin kerjasama dengan pihak JNT Express dengan dengan kontrak kerjasama.
Permintaan kedua, pihak JNT Express harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum terselesaikan pada CV Dwi Putra Jaya Utama. Diketahui, CV Dwi Putra Jaya Utama memberikan waktu kepada pihak JNT Express hingga 22 Oktober 2024.
“Kalau belum ada respons atau balasan dari pihak PT Global Express Sejahtera, maka dengan berat hati kami akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas Muhammad Yusuf, Direktur CV Dwi Putra Jaya Utama.
Sebelumnya, dalam surat somasi yang dilayangkan lainnya, disebutkan JNT Express memutuskan perjanjian secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada CV Dwi Putra Jaya Utama. Tak hanya itu saja, JNT Express memberikan pengelolaan barang dan jasa yang diduga telah menyalahi perjanjian kesepakatan. (*)