Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Didakwa Tidak Memenuhi Syarat DCT, EH Akan Lakukan Koreksi ke Bawaslu RI
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Didakwa Tidak Memenuhi Syarat DCT, EH Akan Lakukan Koreksi ke Bawaslu RI

redaksi
redaksi
Published: 19 Maret 2024
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Ketua Bawaslu Tarakan Riswanto membacakan hasil putusan perkara pelanggaran administrasi pemilu yang menyeret nama caleg Golkar inisial EH, Selasa (19/3/2024), di kantor Bawaslu Tarakan.

Ketua Majelis pada sidang pelanggaran administrasi memutuskan terlapor yakni Caleg EH tidak memenuhi syarat untuk masuk sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).

“Menyatakan terlapor atasnama EH secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Menyatakan telapor atasnama EH tidak memenuhi syarat sebagai DCT anggota DPRD Tarakan, Dapil Tarakan I pada pemilu 2024,” kata Riswanto, saat membacakan putusan.

Usai diputuskan, Bawaslu Tarakan akan segera mengirimkan salinan putusan kepada KPU. Sebab dalam salah satu point amar yang dibacakan oleh ketua majelis adalah memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Karena bagaimanapun jika berbicara teknis larinya ke KPU sebagai pelaksana. Secepatnya setelah kita tandatangani semua, langsung dikirimkan ke KPU,” ujarnya.

Riswanto menambahkan, dalam putusan tersebut Caleg EH melakukan pelanggaran administratif mengenai syarat pencalonan. Putusan yang dibacakan dalam persidangan telah melalui beberapa pertimbangan, termasuk hasil persidangan yang sudah digelar sejak awal.

“Pertimbangannya banyak sekali, keterangan saksi ahli terlapor dan pelapor, yuris prudensinya 2024 itu ada di Provinsi, kita berlandaskan pada azas keadilan Pemilu,” terangnya.

Menanggapi putusan Bawaslu, kuasa hukum Caleg EH, Donny Tri Istiqomah mengatakan, pihaknya akan melakukan koreksi dan akan dikirimkan kepada Bawaslu RI. Menurut pihak Caleg EH, dalam sidang ini Bawaslu melakukan kesalahan dalam penerapan hukum.

“Saya berterimakasih kepada Bawaslu karena tidak membatalkan EH sebagai calon, hanya menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai DCT. Sehingga Bawaslu tidak berwenang mendiskualifikasi EH. Koreksi itu kita minta dalam rangka ada kesalahan penerapan hukum,” jelas Donny.

Kuasa Hukum EH juga menerangkan, pihaknya bersikukuh jika persoalan ini seharusnya tidak masuk dalam pelanggaran administrasi, tetapi masuk dalam sengketa proses. Karena menurut Kuasa Hukum EH, keputusan untuk merubah DCT hanya dapat dilakukan melalui sengketa proses.

“Karena yang dipersoalkan adalah SK DCT, semua keputusan KPU termasuk tentang DCT itu harus diputus, diubah, melalui sengketa proses, bukan melalui pelanggaran administrasi. Mohon dikoreksi bahwa Bawaslu Tarakan salah dalam menerapkan prosedur pemeriksaan. Seharusnya prosedur pemeriksaan yang ditempuh adalah sengketa proses, bukan pelanggaran administrasi,” terang dia.

Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor, Abdullah, menerangkan pihaknya akan tetap mengawal perkara pidana pemilu pasca putusan adiminstratif Bawaslu.

“Kita juga selanjutnya terus mengawal kasus ini dengan pidana pemilu-nya. Bahwa EH ini dari bukti yang kita hadirkan tidak mengakui pernah terpidana, ternyata dalam pembuatan SKCK dia menerangkan tidak pernah dipidana, tertuang dalam surat keterangan Pengadilan Negeri. Jadi pidana pemilu kita kawal terus agar diproses secara pidana,” tukasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Reses DPRD Tarakan: Hj Jamaliah Pastikan Pembangunan di Selumit Pantai Terus Berlanjut 16 Januari 2026
  • Tani Merdeka Indonesia Kota Tarakan Resmi Dilantik, Fokus pada Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan 16 Januari 2026
  • Sambangi Kandang Ayam di Pelosok Bulungan, Kapolda Kaltara Dorong Kemandirian Pangan Desa 15 Januari 2026
  • Pastikan Keamanan Investasi, Kapolda Kaltara Motoran Tembus Jalur Poros demi Sambangi PT Kayan Plantation 15 Januari 2026
  • Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis, Warga Rasakan Aman di Malam Hari 14 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

Tani Merdeka Indonesia Kota Tarakan Resmi Dilantik, Fokus pada Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan

16 Januari 2026
NEWS

Sekjen Demokrat Herman Khaeron Instruksikan Penyusunan Target Kursi Pemilu 2029 dan Penguatan Mesin Partai

14 Januari 2026
NEWS

Yansen TP Kobarkan Semangat Konsolidasi Demokrat Kaltara: Targetkan Seleksi Caleg Dini Dimulai 2026

14 Januari 2026
NEWS

Sobat Bumi UBT Gelar Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana di SMAN 1 Tarakan

9 Januari 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?