Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: DPR Nilai Legislator Tak Perlu Mundur untuk Maju Pilkada
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
NASIONALNEWS

DPR Nilai Legislator Tak Perlu Mundur untuk Maju Pilkada

redaksi
redaksi
13 Agustus 2020
Share
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
SHARE

JAKARTA – DPR RI menilai legislator tidak perlu mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah seperti yang diatur dalam UU Pilkada.









“Anggota DPR dan DPRD tidak perlu mundur ketika mengajukan diri dalam kontestasi pilkada karena penggantinya belum tentu layak,” kata anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang mewakili DPR dalam sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin.

Menurut DPR, pengganti legislator yang mengundurkan diri untuk mengikuti pilkada belum tentu dapat menggantikan aspirasi-aspirasi rakyat yang selama ini telah disalurkan melalui anggota DPR terpilih. Proses pergantian antarwaktu (PAW) disebutnya juga bukan proses yang singkat karena melalui beberapa tahapan yang melibatkan partai politik, DPR, DPRD, KPU, KPUD, Presiden, dan Menteri Dalam Negeri.







“Belajar dari pengalaman belum lama ini, dalam tahapan PAW tersebut terdapat celah korupsi yang dilakukan oleh PAW anggota DPR dengan anggota KPU. Hal ini menunjukkan PAW justru menimbulkan permasalahan baru,” kata Arteria.







Selanjutnya, daerah-daerah pemilihan tertentu yang memiliki calon dan kursi terbatas, menurut dia, partai politik hanya menempatkan satu atau dua orang untuk dicalonkan, sementara calon-calon nomor urut berikutnya hanya calon pelengkap yang belum tentu siap menggantikan legislator yang mengundurkan diri.







Selain itu, syarat mundurnya legislator untuk mengikuti pilkada diklaimnya dapat menyebabkan daerah kekurangan pemimpin-pemimpin potensial yang sebenarnya layak untuk dipilih. Arteria mengatakan bahwa partai politik pun mengalami kondisi sumber daya manusia yang sangat terbatas dalam mengusung calon dalam pilkada.







“Ketika muncul pengaturan yang mewajibkan mundurnya anggota DPR, DPRD seperti saat ini, pada akhirnya fungsi-fungsi yang seharusnya partai dapat laksanakan tersebut menjadi tumpul, tidak berjalan, dan diamputasi,” ucap Arteria.







Adapun uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) itu dimohonkan anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso.

Para pemohon menguji Pasal 7 Ayat (2) Huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Para pemohon mendalilkan semestinya legislator disamakan dengan calon pertahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.(sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Komitmen Polri Dalam Memberantas Narkotika 26 Agustus 2025
  • Kapolres Tarakan Apresiasi Antusiasme Masyarakat dalam Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI 24 Agustus 2025
  • PWI Bulungan: Kepentingan Organisasi di Atas Kepentingan Pribadi 23 Agustus 2025
  • PWI Nunukan Ajukan Empat Tuntutan Penting ke PWI Kaltara: Evaluasi Kepemimpinan hingga Netralitas Kongres!   23 Agustus 2025
  • Tasyakuran PAN ke 27 Tahun, Launching Program Pengajian Sekaligus Bagikan Paket Pangan 23 Agustus 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir