TARAKAN – Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kota Tarakan dipastikan tidak akan menambah jumlah rombongan belajar (rombel).

Hal ini menjadi kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Tarakan, Sabariah, pada Senin (7/7/2025).
Menurutnya, keputusan tidak menambah rombel dilakukan demi menjaga keseimbangan antara sekolah negeri dan swasta agar tetap dapat berjalan berdampingan.

“Alasannya agar sekolah swasta juga dapat berjalan,” ungkap Sabariah.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD turut terlibat aktif dalam pengawasan dan pemantauan pelaksanaan SPMB tingkat SD dan SMP se-Kota Tarakan. Komunikasi intens juga dilakukan dengan Disdik guna memastikan daya tampung sekolah negeri tetap sesuai dengan kondisi riil.
“Memang kita sudah berapa kali melakukan pembahasan dengan dinas pendidikan terkait rombel apakah mencukupi bagi SD dan SMP. Itu untuk sejauh ini dari Dinas Pendidikan mengatakan bahwa untuk SD dan SMP itu sudah cukup. Untuk SD itu dari 3.428 siswa yang disediakan 126 Rombel ya,” paparnya.
Sementara itu, untuk tingkat SMP, Disdik Tarakan menyiapkan daya tampung sebanyak 3.392 siswa yang tersebar di sekitar 106 rombel.
Menariknya, menurut Sabaria, tahun sebelumnya justru terjadi kekurangan jumlah siswa yang mendaftar di jenjang SMP.
“Kalau dari SMP itu terkait dengan tahun lalu, malah kita itu kekurangan siswa sekitar 400 lebih,” ungkapnya lagi.
Ia menambahkan bahwa hasil diskusi dan pemantauan di lapangan menunjukkan kondisi saat ini relatif stabil dan aman. Baik di tingkat SD maupun SMP, kesiapan sekolah dalam menyambut peserta didik baru disebut telah mencukupi.
“Kesiapan untuk SMP untuk saat ini sudah mencukupi. Terus dengan SD juga sejauh ini kita memonitoring masih aman,” katanya.
Hasil diskusi dengan Dinas Pendidikan dan memantau keadaan di lapangan pun masih belum menemui permasalahan.
Selain itu, tahun ini terdapat sejumlah perubahan dalam mekanisme penerimaan peserta didik. Salah satunya ialah perubahan istilah dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Selain nama, beberapa jalur seleksi juga mengalami penyempurnaan.
“Tahun ini, ada perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB. Kemudian beberapa jalur dari SD sendiri itu ada domisili, ada mutasi dan afirmasi,” jelas Sabariah.
Proses penerimaan juga telah dimulai sejak 7 Juli 2025, dimulai dari jalur afirmasi, mutasi dan prestasi. Sementara, jalur domisili baru akan dibuka pada 9 Juli 2025 mendatang.
Dengan penerapan kebijakan ini, DPRD dan Disdik berharap sistem penerimaan berjalan lancar dan tetap memberi ruang bagi seluruh lembaga pendidikan di Kota Tarakan untuk berkembang secara proporsional. (Pra)