
JAKARTA – Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus bersama Bapemperda DPRD Kaltara menghadiri Forum Discussion Group (FGD) terkait Percepatan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah di Badan Penghubung Kalimantan Utara di Jakarta, Senin (12/06/23).




Kegiatan FGD ini dilakukan sebagai upaya dalam proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh serta kesesuaian arah kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dengan adanya Undang-Undang HKPD terbaru tersebut dapat membantu daerah dalam meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara keseluruhan.






Disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Ketua DPRD Albertus Stefanus Marianus mengatakan, bahwa DPRD dengan siaga akan membantu proses penyusunan Peraturan Daerah tersebut dan diharapkan secepatnya dapat diadakan rapat lanjutan Badan Pembentukan Peraturan Daerah sehingga dalam jangka waktu paling lama bulan Agustus sudah harus dimasukkan ke Kemendagri.



“Memperhatikan kemanfaatan yang diperoleh tersebut penyusunan Peraturan Daerah harus segera diselesaikan sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian hukum yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program-program pemerintah di daerah,” ujarnya.(*)





