TARAKAN – Komisi I DPRD Tarakan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait upah minimum kota (UMK) Tarakan tahun 2025. Mereka mengundang seluruh unsur tripartit di antaranya terdiri dari pemerintah, Apindo dan serikat pekerja yang terlibat dalam pembahasan ini.

Ketua Komisi I DPRD Tarakan Adyansa mengatakan, jika ternyata unsur tripartit ini sudah memiliki kesepakatan bersama dalam penentuan UMK 2025. Namun para legislator tetap akan mengundang mereka untuk bisa mengetahui poin-poin yang telah disepakati bersama.

“Meski sudah ada kesepakatan kami tetap mau mendengar langsung apa poin-poinnya. Agar kami juga bisa mengawal agar hal ini sesuai dengan jalur yang ada,” jelas Politisi PKS ini.
“Ini bukti DPRD selalu hadir untuk masyarakat meakipun sudah terjadi kesepakatan kami ingin mendengar terkait kesepakatan,” tambahnya.
Menurut Adyansa, rencana kenaikan 6,5 persen untuk UMK, dinilai cukup wajar. Sebab, kebutuhan sandang pangan saat ini semakin besar. Sudah sepatutnya serikat buruh memperjuangkan hal tersebut.
“Namun tidak bisa dipungkiri, karena saya juga basic pengusaha, sehingga juga tahu pertihungan tersendiri dari sisi pengusaha,” ungkap Adyansa.
Lebih lanjut dia menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun 2025, jika nantinya ada perusahaan yang dianggap belum mampu menerapkan UMK maka ada prosedur yang harus dijalankan.
“Semua sudah diatur oleh undang-undang sedemikian rupa. Tapi tak bisa kita pungkiri juga UMK Tarakan cukup besar dibanding kota lain,” pungkas Adyansa.(nri)