TARAKAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mulai bergerak cepat merespons keluhan warga terkait sengketa lahan yang terjadi di kawasan Juata Permai, khususnya di area sekitar pabrik kertas. Langkah ini diambil setelah adanya laporan mengenai pembatalan ratusan sertifikat tanah milik masyarakat yang memicu kekhawatiran di lapangan.


Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan pertemuan awal sebagai bentuk mediasi untuk mendengarkan kronologi permasalahan dari sisi warga sebelum melangkah ke tahap yang lebih formal.
“Jadi ini kami sifatnya mendengar, hearing terkait ada permasalahan di Juata Permai sana, kami dengar dulu, habis ini insyaallah kami jadwalkan untuk RDP,” ungkap Adyansa kepada awak media pada Selasa (31/3/2026).




Persoalan ini mencuat setelah informasi mengenai adanya sekitar 300 peta bidang sertifikat yang statusnya dibatalkan, yang diduga kuat merupakan implikasi hukum dari keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA). Politisi PKS tersebut menegaskan bahwa pihaknya perlu menelaah lebih dalam mengenai detail putusan tersebut dalam forum resmi nantinya.


“Ada 300 peta bidang sertifikat yang sudah jadi, akhirnya dibatalkan karena adanya Putusan Mahkamah Agung, itulah yang kami belum lihat isinya, makanya nanti di saat RDP akan kita buka,” tutur Adyansa.


Guna mencari solusi yang adil, DPRD Tarakan berencana memanggil seluruh elemen terkait, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, hingga pihak penggugat dan masyarakat yang terdampak dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang. Adyansa mengingatkan bahwa penanganan sengketa pertanahan ini harus dilakukan secara teliti agar tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat setempat.
“Ini menjadi hal yang harus diperhatikan betul-betul, baik pemerintah daerah maupun pertanahan, supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi, kita harus cepat tanggap karena takutnya menimbulkan gesekan sosial,” pungkasnya. (*)



