
TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi, DPRD Tarakan kembali menyoroti rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal di PT Phoenix Resources International (PRI).




Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, mengungkapkan kekecewaannya atas presentasi PT PRI yang menunjukkan bahwa tenaga kerja lokal yang terserap baru mencapai 14%. “Ini menjadi atensi kami. Kami akan terus melakukan RDP hingga angka tenaga kerja lokal yang terserap bisa mencapai 60 hingga 70 persen, dan itu harus di PT PRI, bukan di vendor,” tegas Adyansa.
Adyansa menekankan bahwa PT PRI diperkirakan akan beroperasi hingga 50 tahun ke depan. “Jika saat ini kita tidak ambil bagian, maka kasihan masyarakat dan anak-anak lokal tidak dapat bersaing di sana,” ujarnya.



DPRD Tarakan juga menyoroti alasan PT PRI yang selalu mempersoalkan skill sebagai kendala utama. “Kami rasa masyarakat akan terpinggirkan jika terus seperti ini. Kami berpikir, tenaga lokal Tarakan yang memiliki skill dasar dan kemauan belajar seharusnya direkrut dan dikembangkan oleh PT PRI,” kata Adyansa.



DPRD Tarakan mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja lokal di PT PRI. “Kami mendorong pemerintah untuk melakukan MoU dan PKS dengan PT PRI dalam hal ini untuk tenaga kerja di dalam perusahaan, agar nantinya ada perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang nantinya jika hak-haknya tidaak terpenuhi,” jelas Adyansa.



Dengan langkah ini, DPRD Tarakan berharap agar PT PRI dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi tenaga kerja lokal, serta memberikan jaminan perlindungan hukum bagi mereka. (nri)


