TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan memfasilitasi mediasi antara mantan karyawan dan manajemen PT Putera Raja Mas terkait polemik penahanan ijazah. Mediasi berlangsung di ruang rapat DPRD Tarakan pada Senin sore (15/7/2025).

Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, menjelaskan bahwa persoalan tersebut muncul sebelum diterbitkannya aturan dari Kementerian Tenaga Kerja mengenai larangan penahanan ijazah oleh perusahaan.
“Bicara tentang sengketa dapat diselesaikan di jalur pengadilan, namun di sini DPRD Tarakan karena ada peraturan ini sebagai wakil rakyat membantu menyelesaikan namun sebagai fasilitator,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, DPRD meminta pihak perusahaan untuk mengesampingkan perjanjian kerja yang ada dan segera menyerahkan ijazah kepada mantan karyawan. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, DPRD berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan melibatkan instansi terkait seperti Kepolisian dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Yunus menekankan pentingnya penyelesaian secara damai. “DPRD berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mediasi. DPRD juga mendukung perusahaan untuk berusaha dan mendukung masyarakat untuk bisa bekerja menggunakan ijazah,” tambahnya.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menegaskan bahwa isu ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pihaknya. Ia mengharapkan penyelesaian bisa dilakukan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Kalau perusahaan tetap menahan ijazah, itu juga tidak menguntungkan siapa pun. Kami minta pengembalian ijazah dilakukan secara terbuka dan disaksikan DPRD,” katanya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Direktur PT Putera Raja Mas, Freddy Alfian, membantah telah menahan ijazah karyawan. Ia menyatakan bahwa tuduhan itu mencemarkan nama baik perusahaan.
“Saya tidak pernah menahan ijazah. Termasuk milik Iksan yang viral itu. Jika ingin ambil, cukup datang ke kantor, ajukan surat pengunduran diri, dan tunjukkan tanda terima ijazah atau surat kehilangan,” jelas Freddy.
Ia menyebutkan bahwa karyawan hanya perlu membuat surat pengunduran diri dan menunjukkan bukti penerimaan ijazah. Bila tanda terima hilang, maka cukup dengan surat pernyataan kehilangan.
“Saya kesampingkan semua persyaratan yang sudah disepakati. Cukup datang ke kantor, buat surat pengunduran diri, dan bawa tanda terima ijazah atau surat kehilangan,” tegasnya.
Freddy juga memberikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya saat inspeksi mendadak oleh DPRD. Ia membantah menghindar dan menyatakan bahwa saat itu sedang berada di luar negeri bersama keluarga.
“Saya tidak menghindar. Keberangkatan saya sudah dijadwalkan jauh hari, dan visanya pun saya urus sebelum isu ini mencuat,” tuturnya.
DPRD Tarakan berharap proses mediasi ini menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan persoalan, demi kepastian hukum, perlindungan terhadap hak pekerja, serta menjaga iklim usaha yang sehat di Kota Tarakan. (Pra)