
TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Anggota Dewan Lewat Fraksi terhadap Nota Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.




Rapat yang digelar pada Sabtu malam (28/6/2025) ini merupakan kelanjutan dari Rapat Paripurna ke-31 DPRD Tarakan yang telah dilaksanakan siang harinya, di mana Wali Kota Tarakan menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda dimaksud.






Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus menjelaskan, agenda paripurna kali ini penting untuk melihat sejauh mana pelaksanaan anggaran tahun 2024 dijalankan oleh Pemerintah Kota Tarakan serta menjadi evaluasi bersama demi peningkatan tata kelola keuangan daerah.






“Penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi merupakan bentuk tanggung jawab politik DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran. Ini juga jadi ruang bagi fraksi menyampaikan catatan, masukan maupun apresiasi atas capaian pelaksanaan APBD oleh pemerintah daerah,” ujar Muhammad Yunus.



Tujuh fraksi secara bergantian menyampaikan pandangan umumnya melalui juru bicara masing-masing, dimulai dari Fraksi Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, PKB, Golkar, PKS, hingga Fraksi Harapan.
Pandangan umum yang disampaikan mencakup berbagai sektor strategis, termasuk realisasi belanja daerah, capaian pendapatan asli daerah (PAD), hingga efektivitas program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Yunus berharap proses pembahasan Raperda ini bisa berjalan lancar sesuai jadwal yang telah disepakati Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Semua masukan dari fraksi-fraksi akan dijawab oleh pemerintah dalam agenda selanjutnya, sebelum masuk pada pembahasan tingkat komisi dan gabungan komisi,” tambahnya.
Rapat paripurna berjalan tertib dan dihadiri oleh mayoritas anggota DPRD serta perwakilan perangkat daerah. (Pra)