TARAKAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melakukan rapat kerja bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) guna membahas agenda kegiatan tahun anggaran 2026. Dalam pertemuan tersebut, sorotan utama tertuju pada manajemen waktu pelaksanaan proyek agar tidak terjadi keterlambatan seperti tahun sebelumnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan Randy Ramadhana Erdian, mengungkapkan bahwa pada tahun ini terdapat sekitar 295 paket kegiatan yang didominasi oleh pembangunan jalan lingkungan atau semenisasi. Proyek-proyek ini merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) maupun Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.
“Kegiatan di Perkim ini lebih fokus ke jalan lingkungan. Meskipun statusnya sebagian besar adalah Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai yang tidak terlalu besar, namun dampaknya langsung dirasakan masyarakat karena berada di titik-titik pemukiman,” ujar Randy usai pertemuan.
Selain perbaikan infrastruktur, program ini dinilai mampu menggerakkan ekonomi lokal. Dengan melibatkan kontraktor kecil dan tenaga kerja lokal (tukang) dari warga Tarakan sendiri, perputaran ekonomi di tingkat bawah diharapkan dapat terjaga.
Selain infrastruktur jalan, Dinas Perkim juga mengalokasikan anggaran untuk program bedah rumah sebanyak 29 kegiatan pada tahun ini. Program ini menyasar warga kurang mampu, termasuk beberapa warga yang rumahnya terdampak musibah gempa bumi beberapa waktu lalu.
Adapun rincian anggaran untuk satu unit rumah adalah sebesar Rp 20 juta, dengan pembagian yakni Rp 17,5 juta untuk pengadaan bahan bangunan dan
Rp 2,5 juta untuk biaya upah tukang.
Belajar dari kendala tahun 2025 yang sempat terkendala masalah transisi regulasi pusat dan administrasi DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), Komisi III meminta Dinas Perkim dan para konsultan untuk lebih siap.
“Kami menekankan manajemen waktu yang lebih baik. Kami berharap para konsultan bisa menambah SDM agar perencanaan tidak kalang kabut dan hasilnya maksimal di lapangan,” tegasnya.
Komisi III menetapkan target ambisius agar pekerjaan fisik, khususnya paket PL, sudah bisa dimulai paling lambat pada Mei 2026 dan rampung pada Juli 2026. Strategi ini diambil agar saat memasuki APBD Perubahan di bulan Oktober, pemerintah daerah memiliki ruang waktu yang cukup untuk mengeksekusi kegiatan tambahan tanpa terburu-buru oleh tenggat akhir tahun. (Sha)



