TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melalui Rapat Paripurna XII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 pada tanggal 29 November 2025, secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tarakan yang dibacakan oleh Hamsyah, S.E. Sekretaris DPRD Tarakan, menyatakan bahwa seluruh tujuh fraksi DPRD Kota Tarakan menyetujui Raperda APBD TA 2026, meskipun disertai dengan Catatan, Saran, dan Rekomendasi yang komprehensif.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tarakan, komposisi APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2026 secara garis besar disepakati sebagai berikut:

Pendapatan Daerah Rp. 930 Miliar lebih
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 242 Miliar lebih
Pendapatan Transfer Rp. 675 Miliar lebih
Belanja Daerah Rp. 955 Miliar lebih
Surplus / (Defisit) Rp. 25 Miliar lebih
Pembiayaan Daerah (Netto) Rp. 25 Miliar lebih
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. (0,00)
Meskipun menyetujui, ketujuh fraksi memberikan catatan strategis yang mendasar untuk menjadi bahan pertimbangan dalam implementasi APBD 2026:
1. Fraksi GERINDRA
Mendukung penuh penetapan Raperda APBD 2026 dan berharap prioritas anggaran yang disepakati dapat memprioritaskan belanja sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Fraksi ini juga berharap adanya perubahan signifikan pada pola kerja dan program yang mencerminkan peningkatan terhadap perekonomian daerah.
2. Fraksi DEMOKRAT
Fraksi Demokrat menyoroti perlunya percepatan dalam:
* Penguatan PAD: Membentuk Tim Optimalisasi PAD lintas-SKPD dan mempercepat kerja sama pemanfaatan aset daerah.
* Banjir dan Tata Kelola Lingkungan: Menjadikan banjir sebagai kedaruratan kota, dan mendesak pembuatan Masterplan Drainase serta intervensi berbasis kawasan untuk program pengendalian banjir.
* Kualitas SDM Lokal: Investasi yang masuk wajib memberikan benefit berupa penyerapan tenaga kerja lokal 60-70% dan kolaborasi dengan sektor industri.
3. Fraksi PDIP
Fraksi PDIP memiliki pandangan agar Pemerintah Kota Tarakan:
* Menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara intensif dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, termasuk optimalisasi sektor unggulan.
* Mendorong efisiensi Belanja Daerah dengan memprioritaskan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar (pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan).
* Mendorong OPD agar lebih optimal dalam penyerapan anggaran dan inovasi pembiayaan yang akuntabel, transparan, dan berbasis kehati-hatian.
4. Fraksi PKB
Fraksi PKB menekankan pentingnya:
* Memastikan optimalisasi PAD tidak membebani masyarakat, terutama pelaku UMKM.
* Mendesak Pemerintah untuk memperkuat asistensi dan pengawasan BUMD dan BLUD.
* Efisiensi Belanja Pegawai guna mengendalikan tingginya porsi belanja pegawai.
* Menyuarakan permasalahan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan menyambut baik rencana Pemerintah untuk memperluas program pelatihan vokasi dan sertifikasi.
5. Fraksi GOLKAR
Fraksi Golkar menyampaikan apresiasi dan berharap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dapat mencerminkan pengoptimalan peningkatan ekonomi mikro yang banyak dilakoni masyarakat Kota Tarakan, serta penanganan masalah banjir yang memadai.
6. Fraksi PKS
Fraksi PKS mengharapkan APBD 2026 dapat mendorong tercapainya tingkat kesejahteraan masyarakat, memacu pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas layanan publik.
7. Fraksi HARAPAN
Fraksi Harapan menegaskan implementasi anggaran harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan regulasi. Prioritas penekanan meliputi:
* Optimalisasi PAD melalui pembenahan basis data wajib pajak dan digitalisasi sistem monitoring transaksi.
* Prioritas Belanja Publik yang berbasis kebutuhan masyarakat, termasuk infrastruktur mendesak seperti air bersih, sanitasi, penanganan banjir, dan sarana ekonomi masyarakat.
* Kebijakan Pro Rakyat untuk UMKM dan Petani Tambak dengan perlakuan kebijakan afirmatif.
* Realisasi Program secara Terukur dan Berkelanjutan, di mana setiap SKPD wajib menetapkan indikator keberhasilan berbasis output-outcome, bukan sekadar penyerapan anggaran.
Laporan Banggar dan kesimpulan pandangan akhir dari ketujuh fraksi ini dijadikan bahan pertimbangan penting dalam Pengambilan Keputusan bersama pada Rapat Paripurna. (Sha)



