TARAKAN – Komisi II DPRD Kota Tarakan menetapkan sejumlah langkah konkret usai melakukan kunjungan lapangan dan pertemuan dengan pihak terkait di SMP Negeri 13 Tarakan, Kamis (26/6/2025).

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas laporan kendala penginputan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta belum tuntasnya proses sertifikasi lahan sekolah.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Tarakan menyoroti pentingnya legalitas lahan sebagai syarat utama dalam pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Sejak berdiri, SMPN 13 masih menempati lahan milik SMPN 7 yang belum bersertifikat atas nama sendiri, sehingga tidak dapat mengakses anggaran pembangunan infrastruktur sejak 2019.

“Sebab sertifikat ini yang menjadi salah satu persyaratannya,” ujar Ketua Komisi II, Simon Patino.
Ia menegaskan bahwa DPRD mendorong percepatan penyelesaian agar pembangunan sarana dan prasarana pendidikan tidak terus terhambat.
Anggota Komisi II, Abdul Kadir, menambahkan bahwa dari hasil pertemuan telah disepakati dua poin penting. Pertama, BPKAD Kota Tarakan diminta menyampaikan laporan status lahan dalam waktu tiga hari sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian legalitas aset.
Kedua, Inspektorat Kota Tarakan memberikan arahan agar pihak sekolah dan Dinas Pendidikan segera bersurat kepada Wali Kota terkait proses sertifikasi lahan.
DPRD Tarakan berkomitmen untuk terus mendorong langkah-langkah lanjutan melalui fungsi pengawasan dan monitoring, termasuk dalam pembahasan APBD Perubahan mendatang. Harapannya, sertifikasi lahan dapat segera terealisasi sehingga SMPN 13 dapat mengakses dana dari pemerintah pusat.
Selain itu, penyelesaian persoalan ini dinilai dapat meringankan beban APBD Kota Tarakan, mengingat pembangunan sekolah semestinya dibiayai melalui anggaran pusat. “Mudah-mudahan ini bisa cepat,” tutupnya. (pra)



