

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa lahan antara warga RT 01 Kelurahan Juata Permai dengan PT Phoenix Resource Internasional (PRI). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (28/10/2025), dewan memutuskan membentuk tim gabungan untuk meninjau langsung lokasi.



RDP yang dipimpin Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, ini mempertemukan perwakilan gabungan komisi, Manager SSL PT PRI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), tokoh masyarakat, Camat, Lurah, Polsek Tarakan Utara, serta sekitar 20 perwakilan pemilik lahan.
Sengketa ini bermula sejak tahun 2021 dan memuncak dengan aksi penutupan akses jalan yang biasa dilalui truk pengangkut material PT PRI oleh warga tahun ini. Warga menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 miliar per tahun sejak 2022. Tuntutan ini didasari dugaan matinya tanaman perkebunan mereka akibat dampak pembangunan dan pencemaran limbah dari aktivitas PT PRI.


Karena tuntutan tersebut tidak dipenuhi, warga beralih ke opsi penjualan lahan dengan mengajukan harga Rp 500 ribu per meter persegi dan memberikan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2025. Perwakilan warga, Yaqdin, menegaskan bahwa lahan mereka tidak bersengketa dan mereka berpegang pada kesepakatan harga tersebut.



Di sisi lain, Perwakilan PT PRI, Oemar Kadir, menganggap tuntutan ganti rugi Rp 2 miliar terlalu besar dan tidak berdasar. Terkait opsi pembelian, perusahaan siap membeli, namun menilai harga yang ditawarkan warga sangat tinggi.



“Harga ditawarkan cukup tinggi untuk ukuran di sana, rata-rata lahan yang kami beli Rp 86 ribu – Rp 100 ribu paling tinggi, dan NJOP di sana Rp 82 ribu,” ujar Oemar Kadir.


PT PRI juga mensyaratkan bahwa lahan yang dibeli harus menempel dengan lahan eksisting perusahaan, memiliki legalitas yang jelas (bersertifikat), dan bebas dari sengketa.
Menanggapi kebuntuan harga, Asisten I Pemkot Tarakan, Ilyas, mengajukan dua opsi: pertama, mengembalikan fungsi lahan menjadi perkebunan; dan kedua, menggunakan tim appraisal (penilai independen) untuk menentukan harga objek tanah yang wajar.
Sebagai tindak lanjut, Ketua DPRD Muhammad Yunus memutuskan untuk membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari DPRD, Pemkot Tarakan, BPN, Kepolisian, Camat, Lurah, dan Ketua RT. Tim ini direncanakan akan turun langsung ke lokasi pada Rabu, 29 Oktober 2025 untuk melihat kondisi lahan. Tim appraisal juga akan dilibatkan dalam kunjungan ini.
Yunus berharap persoalan ini dapat segera tuntas demi menjaga iklim investasi yang kondusif di Kota Tarakan. (**)

