
TARAKAN – Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menyatakan pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan terkait sengketa sertifikat tanah di wilayahnya. Langkah ini diambil setelah adanya laporan masuk ke DPRD Tarakan yang mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam penerbitan sertifikat tanah.




“Kami ingin mendengar langsung perkara yang terjadi, Nanti tindak lanjutnya kita akan panggil masing-masing pihak dari pemerintahan dan pertanahan untuk memastikan” ujar Adyansa.
Adyansa mengungkapkan keheranannya terkait munculnya sertifikat tanah baru yang bukan atas nama Santung, seperti yang diduga sebelumnya. Pihaknya akan melakukan kroscek terhadap surat-surat yang telah diterbitkan untuk tahu siapa yang sebenarnya berhak atas tanah tersebut.



“Ternyata yang muncul sertifikat yang terakhir bukan Pak Santung,” ungkap Adyansa. “Nanti akan dibandingkan surat-surat yang sudah terbit, pastinya akan kami mencari tahu semua siapa yang paling berhak.”



Sebagai bagian dari investigasi, DPRD Tarakan berencana mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan. Adyansa menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap enteng dan memerlukan penanganan yang cermat.



“Jadi kami akan melakukan kunjungan ke BPN Tarakan sebab perkara ini jangan terlalu digampangkan untuk mempercayai dari lurah dan camat dulu, sebelum mekanisme-mekanisme terjadi,” tegasnya.



Adyansa menjelaskan bahwa sesuai aturan, penerbitan sertifikat tanah harus melibatkan saksi lengkap dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lurah, camat, RT, dan batas wilayah. Namun, dalam kasus ini, sertifikat tanah tiba-tiba muncul tanpa melewati prosedur yang seharusnya.



“Ternyata selama perkara ini, sertifikat itu tiba-tiba muncul,” kata Adyansa. “Sehingga kami menjadi penengah untuk membantu mencari solusi.”
DPRD Tarakan berupaya menjadi penengah dalam sengketa ini dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti потенциальные masalah dalam proses penerbitan sertifikat tanah dan prosedur yang berlaku. (nri)