Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: EH Tak Hadir, Bawaslu Tunda Sidang Adjudikasi
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

EH Tak Hadir, Bawaslu Tunda Sidang Adjudikasi

redaksi
redaksi
Published: 1 Maret 2024
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Sesuai agenda sidang dari Bawaslu Kota Tarakan, Hari ini (1/3/2024) akan digelar sidang Adjudikasi terkait laporan yang menyeret nama salah satu caleg Tarakan Tengah, EH.



Sidang yang awalnya diagendakan pada Pukul 10.00 wita akhirnya ditunda dan akan dilaksanakan pada Senin (4/3/2024). Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto kepada awak media.

Dikatakan Riswanto, penundaan sidang dilakukan lantaran terlapor EH tidak hadir. “Sesuai dengan juknis yang ada, jika salah satu pihak tidak hadir maka sidang ditunda. Tapi jika undangan sudah 2 kali dan tidak hadir lagi maka sidang tetap dilanjutkan,” jelasnya.



Sidang adjukasi, kata Riswanto, akan dilanjutkan pada Senin (4/3/2024) dengan mengundang kedua belah pihak. Agenda sidang yakni pembacaan laporan, selanjutnya jawaban hingga putusan.



“Kalau hari ini agendanya pembacaan laporan, hanya saja terlapor tidak hadir maka kami putuskan ditunda,” tuturnya.

Sementara itu, Ardiyansa Mayo sebagai pelapor menuturkan, laporan yang diajukan ke Bawaslu karena adanya ketidaksesuaian antara putusan Pengadilan Negeri Samarinda dan terbitnya SKCK dari Polres Tarakan.

Ardiyansa Mayo, Pelapor.

“Karena diputusan PN Samarinda itu menyatakan terpidana dan ada ancaman 15 tahun. Dan diputuskan dipidana 2 bulan 15 hari. Nah, kemudian setelah membuat SKCK ditampilkan bahwa tidak pernah terpidana,” bebernya.

Menurutnya, SKCK dari caleg EH seharusnya ada disebutkan pernah terpidana sesuai dengan putusan PN Samarinda.

“Artinya, dari situ termasuk pelanggaran pencalonan sesuai dengan aturan KPU. Yang kedua, dengan keberadaan ketidaksesuaian tadi, ini bisa melibatkan institusi baik dari kepolisian, Pengadilan, dan KPU dengan dasar kekeliruan pada SKCK,” jelasnya.

Dari dasar tersebut, pihaknya membuat laporan ke Bawaslu karena dinilai ada kecurangan dengan kaitan pemilu. Juga ada unsur pidana, yakni pemalsuan dokumen.

“Kami sudah melakukan sidang adjukasi hanya saja pihak terlapor belum siap hadir, jadi diundur. Yang dilaporkan EH caleg dari Tarakan Tengah,” kata Ardiyansa.

Ia juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.

” Jika nanti tetap lolos, nanti kami tetap lihat, bagaimana bisa lolos. Kami akan kawal terus. Karena jika kami lihat ini cukup jelas. Karena ada ketidakjujuran. Kalau dia jujur pasti ditampilkan disitu. Ini banyak melibatkan pihak seperti kepolisian, KPU dan PN,” pungkasnya. (Sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kabidpropam Kaltara Pimpin Gaktibplin di Polres Tana Tidung, 25 Anggota Dites Urine 16 Oktober 2025
  • Kabidpropam Kaltara Beri Warning Keras Siswa Bintara Angkatan 53 dan Staf SPN Malinau 16 Oktober 2025
  • DPRD Kaltara Kawal Rp 53 Miliar DAK, Desak Kejelasan KRIS dan Audit Parkir RSUD Jusuf SK 16 Oktober 2025
  • Komisi I DPRD Tarakan Bongkar Persoalan Status Tanah Hingga Ganti Rugi Rp 300 Juta 16 Oktober 2025
  • Bimtek Nunukan Tegaskan Peran Strategis Pimpinan sebagai Penentu Arah dan Penjaga Netralitas 16 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSPOLITIK

Keluarkan Saran Perbaikan dalam Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Tarakan Rilis Total Pemilih Sebanyak 171.221 Jiwa

2 Oktober 2025
NEWSPOLITIK

Bawaslu Kaltara Perkuat Kelembagaan Pasca Putusan MK

17 September 2025
POLITIK

Hasan Saleh Minta Masyarakat Gelorakan Empat Pilar Kebangsaan

10 Juli 2025
DPRD TARAKANPOLITIK

Bulan Bung Karno Panggilan Moral untuk Perkuat Nasionalisme Inklusif

21 Juni 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?