
TARAKAN – Fraksi Demokrat DPRD Kota Tarakan memberikan sejumlah catatan penting terhadap kinerja Pemerintah Kota Tarakan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Catatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Sabtu (28/6/2025), dan dibacakan oleh Wakil Ketua Fraksi, H. Umar Rafiq.




Meski memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-6 dari BPK RI dan tingginya realisasi anggaran di mayoritas sektor, Fraksi Demokrat menilai masih terdapat sejumlah persoalan serius yang perlu segera dievaluasi oleh Pemkot Tarakan.






Salah satu sorotan utama adalah realisasi rendah pada unsur keuangan yang hanya mencapai 67,29 persen. Fraksi Demokrat mencatat dari total anggaran Rp77,42 miliar, hanya terealisasi sekitar Rp52,10 miliar.






“Ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas perencanaan dan pelaksanaan fungsi keuangan yang merupakan tulang punggung dari operasional pemerintahan,” tegas H. Umar Rafiq.



Tak hanya itu, sektor Persandian juga mendapat sorotan tajam karena hanya mencapai realisasi 70,73 persen. Menurut Fraksi Demokrat, capaian ini menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan anggaran untuk penguatan sistem keamanan informasi pemerintah.
“Program-program yang dirancang ke depan harus lebih relevan dan implementatif,” tambahnya.
Selain menyoroti catatan kinerja, Fraksi Demokrat juga memberikan rekomendasi strategis untuk perbaikan ke depan, seperti:
Optimalisasi penyerapan anggaran secara merata, termasuk di sektor pendukung dan pilihan.
Penguatan sistem monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mencegah penumpukan serapan anggaran di akhir tahun.
Peningkatan kapasitas perangkat daerah melalui pelatihan teknis dan penguatan sistem administrasi keuangan.
“Kami mendukung sinergi antara DPRD dan Pemkot dalam mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar H. Umar Rafiq mengakhiri pandangan umum fraksinya.
Fraksi Demokrat juga menyatakan bahwa Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dapat dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pra)