TARAKAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Tarakan menyampaikan Pandangan Umum terhadap 2 buah rancangan peraturan daerah yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2025 – 2029 Kota Tarakan dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 03 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah, Rabu (30/7/2025).

Dalam sambutannya, Sekretaris Fraksi PKB, Rahmat Suparman memaparkan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun sekaligus menjadi acuan, panduan dan rujukan bagi Walikota Tarakan dalam menyusun dan menjabarkan Visi, Misi, dan Program nya.

Kepala Daerah yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan RPJM Nasional tetapi Kebijakan pemerintah daerah Kota Tarakan dalam menghadapi agenda pembangunan daerah selama 5 tahun atau jangka menengah (RPJMD) tentu harus mengacu pada dokumen RPJPD 2025 – 2045 dan hasil evaluasi terhadap RPJPD sebelumnya serta tidak mengabaikan evaluasi RPJMD sebelumnya.
“Kota Tarakan sebagai bagian pijakan untuk mengambil tema-tema pembangunan selanjutnya yang tentunya juga punya slogan dan program prioritas,” ucapnya.
Sesuai dengan Visi utama Rencana Pembangunan Jangka Panjang untuk mewujudkan Tarakan sebagai Kota Tarakan yang Berdaya Saing, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan melalui pendapatan perkapita daerah yang tinggi, kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang, Daya saing daerah yang tinggi, daya saing Sumber Daya Manusia yang meningkat, dan Intensitas emisi GRK menurun menuju net zero emission.
Namun demikian, lanjut Rahmat, yang harus menjadi perhatian dan tantangan dalam mewujudkan program tersebut adalah minimnya investasi daerah,tingkat pengangguran terbuka tinggi, dan sumber daya alam yang dimiliki untuk mendorong percepatan Pembangunan.
“Harapan pemerintah tentunya juga menjadi harapan DPRD khususnya dari fraksi PKB, semoga Rancangan Perda RPJMD Kota Tarakan Tahun 2025-2029 dapat menjadi pedoman dan arah penyelenggaraan Pembangunan dan pemerintahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Sehingga tercipta sinergi antar pelaku pembangunan dalam upaya pencapaian kesejahteraan bersama dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” harapnya.
Namun demikian, disebutkan Rahmat, sebagai implementasi dari tugas kedewanan, pihaknya juga memberikan beberapa pertanyaan terkait dengan ke-dua Raperda tersebut yang diajukan oleh pemerintah kota.
“Pada pasal, ayat dan poin mana dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Apakah dengan penyesuaian Peraturan daerah ini dapat meningkatkan kemandirian daerah dan perluasan obyek pajak dan retribusi daerah sehingga ada peluang peningkatan PAD,” sebutnya.
Dalam kaitannya dengan Raperda tentang RPJMD tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menanyakan beberapa persoalan dalam RPJMD. Sebagaimana dicantumkan dalam nota penjelasan Walikota tentang RPJMD bahwa dokumen ini memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, yang dilengkapi dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif selama lima tahun.
“Sektor mana dari RPJPD 2025 – 2045 yang menjadi prioritas dalam RPJMD ini untuk menjadikan Tarakan sebagai kota Maju dan Sejahterah. Paramater apa yang dapat menjadi indikator setiap tahunnya bahwa proses penganggaran yang dilakukan sudah berada pada jalur benar untuk menuju kepada Tarakan sebagai kota maju dan sejahterah,” pungkasnya. (Sha)