TARAKAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tarakan menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi PKS, Adyansa, dalam Rapat Paripurna DPRD Tarakan, Selasa (30/7/2025).

Menanggapi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS memahami bahwa revisi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut mengamanatkan penyusunan regulasi pajak dan retribusi secara terintegrasi.
Fraksi PKS menilai bahwa Raperda ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan. Namun demikian, fraksi menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penetapan tarif dan jenis pajak agar tidak membebani masyarakat secara berlebihan.
Selain itu, PKS mendorong pengelolaan pajak dan retribusi yang transparan dan akuntabel. Inovasi digital dalam sistem pemungutan pajak juga dinilai penting untuk mencegah kebocoran dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Fraksi PKS juga menekankan perlunya pendampingan administratif dari OPD terkait bagi pelaku UMKM yang terdampak. Pendampingan tersebut mencakup pengarahan dan penyuluhan agar para pelaku usaha memahami pentingnya pajak dan retribusi daerah, terlebih masih banyak di antara mereka yang belum memiliki izin usaha.
Tak kalah penting, PKS meminta Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD untuk melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai substansi dan dampak dari Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Semoga Bapak Ibu Anggota Dewan setuju tahun depan selain Reses kita juga ada kegiatan Sosialisasi Perda (SOSPER), regulasi atau produk-produk hukum yang kita bahas dan kita hasilkan harus tersampaikan secara langsung kepada Masyarakat,” katanya.
Sementara itu, menanggapi Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029, Fraksi PKS menekankan pentingnya keselarasan antara RPJMD dengan RPJPD dan RPJMN.
Fraksi berharap agar RPJMD dapat menjawab berbagai tantangan pembangunan ekonomi, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja produktif, pengembangan sektor UMKM, hilirisasi potensi lokal, serta digitalisasi ekonomi yang inklusif.
PKS juga mendorong agar program prioritas dalam RPJMD berbasis pada hasil musrenbang, aspirasi masyarakat, dan data yang akurat, serta memperhatikan kelompok rentan seperti pemuda, perempuan, dan nelayan.
Fraksi turut menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, serta penguatan karakter generasi muda melalui pembangunan pendidikan yang berakhlak, berdaya saing, dan berlandaskan kebudayaan lokal.
Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan RPJMD juga dianggap krusial.
“Fraksi PKS meminta agar implementasi RPJMD nantinya melibatkan peran serta masyarakat, ormas, akademisi, dan DPRD dalam proses monitoring, evaluasi, dan pelaporan secara terbuka serta berkelanjutan,” paparnya.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKS menegaskan kesiapan untuk mendukung pembahasan dua Raperda tersebut dalam rapat Panitia Khusus, dengan harapan lahirnya regulasi yang adil dan berpihak pada rakyat.
“Demikian pandangan umum ini kami sampaikan. Fraksi PKS siap mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap 2 (dua) Raperda ini dalam rapat-rapat Panitia Khusus, dengan harapan dapat melahirkan regulasi yang adil, rasional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” tutupnya. (Pra)