Oleh : Suparji Achmad
Situasi kekinian akibat Pandemi Covid-19 membawa pada serpihan pikiran, haruskah pasrah dan menyerah. Nalar ini merupakan refleksi setelah kurang lebih tiga bulan sudah masyarakat di Indonesia mayoritas melakukan berbagai aktivitas di rumah saja akibat pandemi Covid-19. Hal itu juga akibat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Mulai dari menetapkan Covid-19 sebagai darurat bencana sampai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang hingga kini masih diberlakukan. Korban jiwa pun sudah berjatuhan. Per 17 Mei 2020, sudah 1.148 orang dinyatakan meninggal dunia akibat virus yang hingga kini juga belum ditemukan vaksinnya.
Konsekuensi dari kebijakan PSBB yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang dikeluarkan pada 31 Maret 2020 serta detail mengenai teknis pelaksanaan PSBB diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pasangan yang hendak melaksanakan pernikahan, terpaksa membatalkan niatnya tersebut. Sebab, Kementerian Agama menutup sementara seluruh jenis layanan tatap muka yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA).
Meski demikian, proses pengurusan dokumen nikah di tengah pandemi Covid-19, diurus secara daring atau online. Peraturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama tertanggal 23 April 2020. Beredar kabar dan sempat menjadi polemik di masyarakat bahwa pasangan yang hendak menikah di tengah pandemi Covid-19, tetap bisa melaksanakan pernikahan namun tidak diperbolehkan mengadakan pesta. Apabila nekat melakukannya, maka pestanya dibubarkan oleh aparat keamanan. Hal itu sudah terjadi diberbagai daerah.
Tidak hanya itu, kebijakan PSBB ini membuat masyarakat yang mempunyai usaha perdagangan maupun tidak, terpaksa beralih usahanya ke dunia online, karena seluruh tempat usaha seperti pusat-pusat perbelanjaan, mall-mall dan lainnya, tidak diperbolehkan oleh pemerintah untuk beraktivitas atau ditutup sementara. Kebijakan PSBB ini belum tahu sampaikan kapan diberlakukan oleh pemerintah. Bahkan ada pernyataan dari salah satu pejabat di pemerintahan bahwa PSBB tidak akan dicabut sampai tidak adanya lagi orang yang positif Covid-19. Berbagai peneliti di dunia sudah memprediksi bahwa Covid-19 benar-benar hilang pada Desember 2020.
Semua hal tersebut tentu membuat sebagian besar masyarakat menderita. Buktinya, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, ada 1,7 juta orang yang mengalami PHK dan dirumahkan sepanjang pandemi Covid-19 di Indonesia. Jumlah tersebut masih ditambah dengan 314.833 orang pekerja sektor informal yang juga terdampak Covid-19. Belum lagi berdasarkan data yang dimiliki Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, jumlah pengangguran sudah bertambah lebih dari 10 juta orang akibat pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, berdasarkan data BPS per September 2019, jumlah orang miskin di Indonesia sebesar 24,79 juta. Selanjutnya Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat saat ini ada 115 juta masyarakat rentan miskin. Golongan inilah yang ketika terkena bencana seperti Covid-19 ini akan rentan ke bawah garis kemiskinan.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat tersebut, nampaknya menjadi sia-sia. Sebab, masih ada masyarakat yang membandel melanggar kebijakan PSBB. Salah satunya saat acara seremonial penutupan restauran McDonald’s Sarinah, Jakarta Pusat, pada 10 Mei 2020. Masyarakat berbondong-bondong mendatangi restauran ayam goreng cepat saji pertama di Indonesia itu yang sudah beroperasi hampir 30 tahun, hanya untuk mengabadikan moment tersebut. Aparat keamanan pun tidak bisa berbuat banyak untuk membubarkannya. Pada akhirnya, pihak McDonald’s Indonesia mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 10 juta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akibat melanggar kebijakan PSBB serta mengabaikan social distancing dan physical distancing.
Pemerintah pun baru-baru ini mewacanakan relaksasi atau melonggarkan kebijakan PSBB di beberapa daerah yang kasus penyebaran Covid-19 rendah seperti Bali, Manado, Yogyakarta, Batam atau Bintan dan lainnya. Gagasan tersebut akan melalui simulasi terkait pelonggaran PSBB. Tahapan pertama yakni prakondisi atau sosialiasi. Nantinya, pemerintah akan melibatkan akademis, epidemiolog, kesehatan masyatakat, sosiolog, serta pakar komunikasi publik untuk melakukan sebuah kajian.
Kedua, yaitu kapan waktu yang tepat pelonggaran PSBB diterapkan. Itu bergantung pada 4 kriteria. Ini meliputi kurva kasus corona di suatu daerah sudah melandai, keputusan soal pelonggaran PSBB juga tergantung dengan kesiapan masyarakat. Kriteria ketiga adalah prioritas daerah mana dan bidang apa saja yang diberikan pelonggaran. Sementara kriteria terakhir yaitu terkait koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
Akibat adanya wacana tersebut, aktivitas masyarakat di luar rumah saat ini sudah terjadi. Seperti sudah ramainya kendaraan di jalan-jalan umum maupun protokol di Ibu Kota DKI Jakarta, orang berdesak-desakan di bandara Soekarno Hatta untuk mudik dan lainnya. Padahal pemerintah sudah melarang mudik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pelarangan mudik tersebut mulai diberlakukan mulai 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk transportasi laut, dan tanggal 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia. Warga yang dilarang mudik ialah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan PSBB serta daerah zona merah Covid-19 lainnya. Larangan ini akan mengecualikan sejumlah kendaraan agar tetap melintas. Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya angkutan logistik atau sembako, kendaraan pengangkut obat-obatan dan kendaraan pengangkut petugas seperti pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
Hal itu juga akibat adanya Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang memuat aturan soal siapa-siapa saja yang boleh melakukan mobilisasi menggunakan transportasi darat, laut dan udara secara terbatas di tengah larangan mudik akibat pandemi virus Covid-19. Operasional terbatas itu hanya berlaku bagi penumpang dalam rangka tugas kedinasan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan perjalanan orang yang anggota keluarganya meninggal.
SE ini juga menimbulkan permasalahan baru, yakni maraknya jual beli surat bodong untuk mudik via online. Surat yang berisi bebas Covid-19 sebagai syarat perjalanan di masa larangan mudik seperti yang diatur dalam SE tersebut dibandrol dengan harga Rp 70 ribu. Pihak Kepolisian melalui Polres Jembrana pun sudah menangkap tiga pelaku yang memperjualbelikan surat kesehatan palsu di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Rabu (13/4/2020) malam. Pelaku dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Tidaknya masyarakat biasa saja yang mencoba mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19. Pemerintah dan para wakil rakyat di Senayan pun juga mengambil kesempatan melalui kebijakan legislasi yang tidak pro rakyat. Diantaranya mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) dan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
RUU Minerba ini disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna penutupan masa sidang DPR pada 12 Mei 2020. UU Minerba yang baru menyelipkan kepentingan para taipan tambang batu bara. Sejumlah pasal disinyalir memudahkan perpanjangan izin operasi untuk perusahaan-perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kontraknya akan berakhir pada tahun ini hingga 2025. Dalam Pasal 169A, para pemegang PKP2B dapat diberi perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebanyak 2 kali 10 tahun. Ketentuan ini tidak ada dalam UU Minerba yang lama.
Kemudian di Pasal 169B, diatur bahwa pemegang PKP2B dapat meminta perpanjangan 5 tahun sebelum kontraknya berakhir. Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan PKP2B baru dapat diberikan paling cepat 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak. Sehingga, pemegang PKP2B bisa segera memperoleh perpanjangan dalam bentuk IUPK tanpa melalui lelang. Sementara BUMN tidak mendapat prioritas untuk mendapatkan wilayah eks PKP2B. Kini, UU Minerba sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa yang disoroti adalah proses pembahasan RUU yang kerap digelar tertutup, pasal-pasal yang menjamin perpanjangan izin bagi pengusaha batu bara besar, hingga penghilangan pidana bagi perusahaan yang melanggar.
Sementara kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai semakin menambah derita rakyat. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Prepres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan, telah ditanda tangani pada 5 Mei 2020. Padahal sebelumnya Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) pernah menggugat Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2019.
Hasilnya, pada 27 Februari 2020 gugatan mereka dikabulkan sebagian oleh MA dengan putusan MA Nomor 7P/HUM/2020. Konsekuensinya, tarif BPJS Kesehatan kembali menggunakan peraturan lama: kelas 3 Rp25.500 ribu/bulan; kelas 2 Rp51 ribu per bulan; dan kelas 1 Rp80 ribu/bulan. Sementara dalam Perpres yang baru ini memutuskan iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas I sebesar Rp 150.000; kelas II sebesar Rp 100.000 yang berlaku per 1 Juli 2020 dan kelas III sebesar Rp 42.000 yang berlaku mulai 2021. Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 kelas I, kelas II sebesar Rp 110.000, dan Rp. 51.000 kelas III.
KPCDI dan pihak lainnya sedang mempersiapkan untuk kembali menggugat Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang baru ini ke MA. Berbagai kalangan pun sudah memprediksi MA akan kembali membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, MA sebelumnya dalam gugatan yang dilayangkan KPCDI terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 memutuskan dua point. Pertama, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua, MA menyatakan pasal di atas tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pada akhirnya melihat berbagai permasalahan di atas, rakyat Indonesia hanya bisa terserah dan pasrah kepada pemerintah dan para wakil rakyat di Senayan atas kebijakan yang diambil di tengah pandemi Covid-19, karena ruang untuk menyampaikan suara hati nuraninya terlilit keadaan yang serba sulit. Namun demikian, semangat tetap harus dirawat, kalimat menyerah dan pasrah harus diganti dengan semangat dan optimis untuk membalikkan keadaan, supaya tidak “ambyar”. Lagu D’Masiv (idola penulis), patut untuk diikuti, Jangan Menyerah, “Tak ada manusia, Yang terlahir sempurna, Jangan kau sesali, Segala yang telah terjadi, Kita pasti pernah, Dapatkan cobaan yang berat, Seakan hidup ini, Tak ada artinya lagi, Syukuri apa yang ada, Hidup adalah anugrah, Tetap jalani hidup ini, Melakukan yang terbaik.(*)