TARAKAN – Mayor Jenderal TNI (Purn) Drs. Hasan Saleh Anggota DPR RI Dapil Kaltara terus menggelorakan menggelorakan Empat Pilar MPR yang terdiri dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Hal tersebut disampaikan Hasan Saleh saat berdialog dengan ratusan masyarakat di Balai Pertemuan Juata Permai,Jalan Seranai I RT 20 Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (30/6/2025).
“Kenapa saya tekankan hal itu, karena nilai-nilai dalam Empat Pilar tersebut adalah tanggung jawab kita semua dalam menjaga dan mengamalkannya,” kata Hasan Saleh.
Ia menjelaskan, peran aktif masyarakat dalam kegiatan sosial bisa memberikan dampak positif. Selain itu, para generasi penerus khususnya mahasiswa bisa memperluas pergaulan hingga melatih sensitifitas terhadap situasi dan kondisi nyata dalam hidup bermasyarakat.

“Di tengah-tengah kehidupan masyarakat lah, generasi muda juga harus menerapkan perilaku sopan santun dengan sesama, para dosen, orang tua serta dengan masyarakat yang berbeda suku, agama, ras dan antargolongan,” jelasnya.
Dengan aktif semua kalangan, para mahasiswa dan masyarakat juga bisa memperoleh banyak pengetahuan seputar penerapan UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang (UU) yang merupakan produk hukum turunan UUD, seperti UU Sisdiknas.
Politisi Demokrat ini menyampaikan beberapa hal yang harus diketahui masyakarat seperti, soal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) MPR. Sebelum reformasi bergulir, MPR merupakan lembaga negara yang luar biasa. MPR merupakan lembaga tertinggi yang membawahi semua lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seperti presiden, DPR, BPK, DPA, dan MA.
“Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR memiliki kekuasaan yang tertinggi pula, salah satunya memilih presiden dan wapres. Setelah reformasi, MPR berubah menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya. Di sini MPR tidak lagi memiliki kekuasaan untuk memilih Presiden dan Wapres, namun hanya melantik berdasarkan hasil Pemilu dalam Sidang Paripurna MPR,” pungkasnya. (**)