TARAKAN – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-B Tanjung Selor, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap oknum polisi Briptu Hasbudi dalam sidang, Senin (3/10/2022). Dalam putusannya, terdakwa terbukti secara sah melakukan aktivitas penambahan tanpa izin (illegal mining) di Kecamatan Sekatak, Bulungan.

Usai putusan sidang, Hasbudi secara resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tarakan, Rabu (5/10/2022) siang. Kabar pemindahan ini dibenarkan Plh Kalapas Kelas IIA Tarakan, Wagiso.

Disebutkan, Hasbudi beserta rombongan tiba di Lapas sekira pukul 11.00 WITA. Ia didampingi pengacara dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.

“Saya dikabari Selasa (4/10/2022) malam. Kemudian surat dari Kejari Bulungan tiba berbarengan dengan kedatangan tahanan pagi tadi,” jelas Wagiso.

Setiba di Lapas, proses administrasi langsung dilakukan. Surat menyurat terkait pemindahan Hasbudi ke Lapas Tarakan diperiksa secara detail. Proses ini memakan waktu sekitar 3 jam.
“Sesuai SOP, proses administrasi dan pemeriksaan medis wajib dilalukan sebelum tahanan masuk ke Lapas Tarakan. Apakah yang bersangkutan ini ada sakit atau potensi penyakit menular dan penyakit lainnya. Kemudian dilanjutkan diruangan dan menjalani masa pengenalan lingkungan selama 30 hari,” terangnya.
Dikatakan Wagiso, Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) merupakan hal wajib yang harus dilakukan bagi narapidana baru. Termasuk penjelasan mengenai remisi yang bisa diterima.
“Setelah Mapenaling nanti kami akan mencarikan ruangan yang bisa ditempati, sebab kondisi saat ini memang over kapasitas. Tercatat saat ini total ada 1536 orang dari sebelumnya 1447 orang yang terdiri dari warga binaan dan tahanan titipan,” pungkasnya.(sha)