TARAKAN – Penundaan pelantikan Anggota DPRD Tarakan periode 2024-2029 mendapat respon kekecewaan berbagai pihak. Salah satunya, Herman Hamid, Ketua DPC Partai Demokrat Tarakan.

Herman menilai, penundaan pelantikan diakibatkan kurang cermatnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dalam mengambil sikap dalam situasi ini.
“Saya membaca berita yang diterbitkan media, bahwa terjadi penundaan pelantikan anggota DPRD terpilih. Saya menilai pemerintah tidak sigap menghadapi permasalahan ini,” ujar kepada Facesia.com.

Dia menerangkan, agar pemerintah daerah dalam hal ini Pj Walikota Tarakan dan Gubernur Kaltara segera melakukan koordinasi ke pusat untuk mendapatkan kepastian hukum.

Setidak sepekan sebelum terjadi penundaan, pemerintah telah melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait berakhirnya masa periode 2019-2024.
“Tidak boleh diam diri hanya menunggu,” ujarnya.
Ketua DPC Partai Demokrat ini menegaskan, seharusnya Pj Walikota Tarakan berkoordinasi dengan Gubernur Kalimantan Utara sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk mempertanyakan status berakhirnya periode lama dan status periode dewan terpilih.
“Pemerintah tidak boleh main-main dengan situasi ini. Ini permasalahan kelembagaan. Dampaknya bisa berimplikasi hukum. Masalah ini tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya.
Bukan hanya itu, Herman juga mempertanyakan regulasi dan status masa kerja anggota DPRD periode 2019-2024. Bagaimana dengan pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh anggota DPRD ini sementara masa jabatannya telah berakhir.
“Kami berharap Sekwan tidak menggunakan asumsi sendiri bahwa tidak terjadi kekosongan. Perlu adanya koordinasi ke pusat (Kemendagri) untuk mendapatkan kepastian hukum. Tidak boleh mengambil kesimpulan sendiri,” tuturnya.
Ia melanjutkan, dalam undang-undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah pasal 155 ayat 4 jelas mengunci masa jabatan anggota DPRD kabupaten kota 5 tahun.
“Terkait Norma yang mengatakan dilakukan sumpah janji itu hanyalah mekanisme tatanan yang ideal, artinya dengan berakhirnya masa jabatan maka terjadi kekosongan hukum,” tegasnya.
Herman menambahkan, dalam undang-undang nomor 23 tahun 2023 tentang Pemerintah Daerah. Masa berakhirnya periode 5 tahun. Tidak seharusnya, dibenarkan setelah berakhir masa periode tapi masih beraktivitas.
“Ada permasalahan seperti ini tanpa ada kejelasan, jelas menunjukkan kinerja Pemerintah Kota Tarakan yang dijalankan oleh Pj Walikota Tarakan tampak kekacauan dalam sistem tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.(sha)